Timika (suaramimika) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Papua Tengah, menggelar rapat koordinasi bersama Sentra Gakkumdu dari delapan Kabupaten di wilayah Papua Tengah.
Rapat koordinasi itu dilaksanakan selama 3 hari di Swiss Bellin Hotel dan diikuti oleh Sentra Gakkumdu dari 8 Kabupaten di Provinsi Papua Tengah.
Selain itu juga dihadiri oleh Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Yonas Yanampa, Kasubdit Kamnek Polda Papua Kombes Suheriyadi, Kajari Nabire, Muh Harun Sunadi, SH, MH, Aspidum Kejati Papua Riyadi.
Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Papua Tengah, menekankan pentingnya strategi bersama dalam mencegah dan menangani tindak pidana pemilihan di sisa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Selain itu mengidentifikasi potensi masalah dalam tahap distribusi logistik hingga proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami menyatukan pandangan tiga unsur Sentra Gakkumdu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, untuk menemukan strategi pencegahan dan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan,”ujar Yonas Yanampa pada Minggu (17/11/2024).
Yonas menambahkan, Sentra Gakkumdu fokus menangani dugaan tindak pidana pemilihan secara tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Indeks kerawanan dalam Pilkada kali ini menjadi perhatian utama. Melalui rapat koordinasi ini, kami mendeteksi potensi kecurangan, seperti politik uang, pada tahapan logistik, pemungutan, hingga penetapan hasil pemilu,”jelasnya.
Ia juga menegaskan, apabila terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten.
Maka Sentra Gakkumdu provinsi akan melakukan supervisi untuk memastikan penyelesaian masalah tersebut, tanpa merugikan masyarakat atau pelapor.
“Sentra Gakkumdu Papua Tengah berkomitmen untuk memastikan semua dugaan tindak pidana pemilihan, dapat ditangani dengan baik. Sehingga tidak ada tindak pidana yang terabaikan,”sambungnya.
Sementara itu Kasubdit Kamnek Polda Papua, Kombes Suheriyadi memastikan pelaksanaan Pilkada serentak di Provinsi Papua dan Daerah Otonomi Baru (DOB), berjalan aman dan lancar.
“Operasi Mantap Praja merupakan operasi khusus yang bertujuan mengamankan tahapan rangkaian pelaksanaan Pilkada serentak, baik di Provinsi Papua maupun DOB,”jelas Kombes Suheriyadi.
Menurutnya, Polda Papua telah membagi kekuatan personel di berbagai wilayah untuk memastikan kelancaran Pilkada.
“Kami telah memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada, akan terlindungi dari segala gangguan. Jika terdapat tindakan kriminal atau pelanggaran hukum lainnya, Polda Papua akan bertindak tegas, menangkap, mengungkap, dan menindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,”jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Aspidum Kejati Papua, Riyadi mengatakan, Kejaksaan Tinggi Papua berkomitmen dalam melakukan pencegahan dan penanganan pelanggaran selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Aspidum Kejati Papua menyampaikan bahwa pendekatan preventif menjadi prioritas utama, terutama dalam menghindari potensi politisasi terhadap penegakan hukum.
“Kita harus melihat bahwa KPU memiliki peran penting, untuk selektif dalam memastikan kebenaran identitas para calon, termasuk keabsahan dokumen seperti ijazah. Dari sisi Kejaksaan, fokus kami lebih kepada pencegahan,”ungkapnya.
Riyadi menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah menginstruksikan untuk menunda pemanggilan pemeriksaan calon kepala daerah terkait kasus tindak pidana korupsi selama tahapan Pilkada.
Hal ini dilakukan untuk mencegah proses hukum tersebut, dimanfaatkan sebagai alat politisasi.
“Bukan berarti kita membiarkan adanya tindak pidana korupsi, tetapi menunda prosesnya hingga tahapan Pilkada selesai. Jika ada pemanggilan terhadap calon kepala daerah, itu dikhawatirkan bisa menjadi isu politik yang mengganggu proses demokrasi,”urainya. (*)