Timika (suaramimika) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mencatat per Juli 2025, realisasi pendapatan dan retribusi daerah telah mencapai Rp 13 miliar dari target Rp 20 miliar.
Kepala Bapenda Mimika, Drs. Dwi Cholifah mengatakan, target pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah sebesar Rp 20 miliar dan telah terealisasi Rp 13 miliar lebih.
“Realisasi pajak dan retribusi daerah itu capai 13 miliar lebih dari target 20 miliar,”ujar Dwi pada Jumat (1/8/2025).
Kata dia walaupun telah mencapai Rp 13 miliar lebih, namun realisasi pajak dan retribusi daerah ini perlu dikoordinasikan lagi karena masih belum berkembang sesuai dengan harapan.
“Kita melihat perkembangan pajak dan retribusi ini, agak sedikit stagnan. Makanya kita perlu lompatan,”jelas Dwi.
Menurut Dwi dengan adanya beberapa perubahan terhadap tarif pajak dan retribusi daerah, maka perlu ada kerja sama dari pihak pengelola rumah makan, hotel, dan tempat hiburan malam.
Dwi mencontohkan pada tarif pajak hiburan malam yang dilakukan di tingkat nasional ditarik sebesar 40 persen. Namun, dengan adanya Peraturan Bupati Mimika, hanya ditarik sebesar 20 persen saja.
Selain itu dengan masukknya hiburan bioskop XXI, Bapenda juga memberikan insentif sebesar 50 persen selama tiga tahun kepada pihak pengelola.
Untuk itulah, Dwi berharap dengan dukungan wajib pajak dan tempat usaha, pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah tetap bisa dicapai Tahun 2025 ini. (Red)