Info TerbaruKabar MimikaMimikaPapua TengahPapua TerkiniPemerintahanPendidikan

Dukung Sertifikasi, Pemkab Mimika Bakal Sekolahkan 100 Guru

×

Dukung Sertifikasi, Pemkab Mimika Bakal Sekolahkan 100 Guru

Sebarkan artikel ini
Bupati Mimika, Johannes Rettob, SSos. MM

Timika (suaramimika) – Pemerintah Kabupaten Mimika terus berupaya, untuk mendukung peningkatan kompetensi para guru.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyekolahkan 100 guru, di beberapa universitas negeri yang ada di Indonesia.

Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan, pemerintah terus berusaha membuat para guru untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi guru.

Pemkab Mimika sendiri sudah menandatangani kerja sama dengan beberapa universitas negeri, untuk kepentingan sertifikasi guru ini.

Sertifikasi guru ini kata Rettob, guna memastikan bahwa guru memiliki kualifikasi dan kemampuan yang memadai, untuk memberikan pembelajaran yang berkualitas dan bisa mendapatkan tunjangan.

“Pemerintah sekarang berusaha untuk guru, agar mereka semua mempunyai sertifikasi. Kalau punya sertifikasi, dia mendapat tunjangan, dan lain-lain,”ujar Rettob pada Senin (4/8/2025).

Dengan memiliki sertifikasi, lanjut Rettob ini juga menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan. 

Agar tujuan pemerintah ini tercapai, maka kini Dinas Pendidikan lanjut Rettob, memiliki tugas untuk mendapatkan data guru yang akan diikutkan program sertifikasi guru ini.

Adapun yang berhak mengikuti program sertifikasi guru ini adalah, mereka yang telah memiliki latar belakang dan berijazah pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S1).

“Saya minta data dari Dinas Pendidikan untuk para guru yang sudah S1, dan betul-betul profesinya guru kami akan sekolahkan. Tahap pertama 100 orang,”ungkap Rettob.

Para guru yang berhak mengikuti program sertifikasi guru ini juga tambah Rettob, bukan hanya datang dari guru di sekolah negeri saja, namun juga dari sekolah swasta dan yayasan.

“Semua, tidak ada beda-beda. Anak-anak yang diajar ini anak Mimika. Sekolah negeri dan sekolah swasta,”jelasnya.

Khusus untuk guru yang mengajar di sekolah swasta, adalah yang sudah memiliki ikatan atau kontrak kerja dengan sekolah tempatnya mengajar.

Masa kerja dari guru juga menjadi pertimbangan, untuk dapat diusulkan mengikuti program sertifikasi guru.

Para guru ini tambah Rettob, adalah yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui data yang direkomendasikan oleh para kepala sekolah.

“Diusulkan oleh dinas, dan direkomendasikan oleh kepala sekolah. Setelah itu kita kirim, untuk mereka sekolah,”pungkas Rettob. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *