Timika (suaramimika) – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika mensosialisasikan penanganan gangguan Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), serta dampak penanggulangan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Sosialisasi hari ini difokuskan pada Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang penangulangan sampah yang berlangsung di aula Hotel Timika Raya di Jalan Cenderawasih, pada Senin (4/8/2025).
“Memang ada beberapa kegiatan di Satpol PP yang sifatnya sosialisasi pencegahan. Hari ini, terkait dampak yang ditimbulkan terhadap pengelolaan Perda,”ujar Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Ronny Marjen.
Dia mengungkapkan jika pengelolaan pemerintahan ada tiga elemen penting yang berperan yakni pemerintah, swasta, dan kelompok masyarakat.
Kata Kadis Satpol PP, masih banyak masyarakat yang belum memahaminya proses penerapan Perda.
Karena itu perlu dukungan pihak distrik, kelurahan maupun RT, penegakkan Perda pengelolaan sampah ini akan terus dilakukan.
“Ternyata di internal masyarakat ada yang peduli untuk pengelolaan sampah. Ada yang terima dan ada yang tidak. Biar kita mengambil langkah strategis, baik dengan kecamatan dan kampung kita terus koordinasikan,”jelas Ronny.
Kadis Satpol PP juga menyebut, jika Perda pengelolaan sampah memang sudah lama dan pihaknya sudah mengusulkan untuk direvisi. Dimana, teknis pengelolaan Perda tersebut dulu ada di Dinas Tata Kota.
Menurutnya saat ini di Timika sendiri, ada 66 Perda dengan sanksi yang ada didalamnya. Dengan penetapan Perda oleh legislatif dan menjadi produk hukum, maka secara otomatis ini menjadi tambahan tugas bagi Satpol PP.
“Jika sudah dalam bentuk Perda,dan Perkada, maka itu menjadi ranah Satpol PP untuk ditindaklanjuti,”pungkas Ronny.(Red)