Timika (suaramimika) – Sebanyak 101 pasangan suami dan istri (Pasutri) di Kabupaten Mimika, mengikuti nikah massal yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mimika, Rabu di gedung Emeneme Yauware pada Rabu (6/8/2025).
Selain nikah massal, Disdukcapil juga menggelar itsbat nikah terpadu.
Kepala Disdukcapil, Slamet Sutejo mengatakan, pada agenda nikah massal yang diikuti oleh 101 pasutri ini terdiri dari 35 pasutri Islam, 21 Kristen Protestan, 36 Katolik dan 9 pasangan lainnya itsbat nikah terpadu.
Nikah massal ini dilakukan untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-80, yang berkolaborasi dengan Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan beberapa distrik.
“Ini persiapan sebulan lebih, dan target hanya 80 pasangan saja. Tapi ternyata euforia masyarakat sangat luar biasa, dan hari ini capai 101 pasangan,”jelas Slamet.
Kata dia, nikah catatan sipil massal ini, sebagai upaya negara dalam memberikan hak dokumen kewarganegaraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Ini bentuk kehadiran negara, dalam memberikan dokumen pernikahan yang sah. Sehingga setiap pasutri tidak hanya disahkan secara agama, tapi juga secara negara,”pungkas Slamet.(Sitha)