Halo PolisiHukum dan KriminalInfo TerbaruKabar MimikaMimikaPapua TengahPapua Terkini

Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako Gagalkan Penyelundupan Sepeda Motor Tanpa Dokumen

×

Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako Gagalkan Penyelundupan Sepeda Motor Tanpa Dokumen

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sepeda motor yang diamankan di Pelabuhan Pomako.

Timika (suaramimika) – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, mengamankan tiga karton berisi kerangka dan komponen sepeda motor tanpa dokumen resmi, di Pelabuhan Pomako pada Minggu (10/8/2025) pagi.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Frits Nanlohy mengatakan diamankannya kerangka sepeda motor itu, bermula ketika personel Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang bawaan KM Sabuk Nusantara 32 yang baru tiba dari Dobo.

Saat itu aparat kepolisian mencurigai, ada beberapa karton yang dibawa oleh seorang warga untuk dinaikan ke kapal.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 karton di dermaga dan 2 karton lainnya di ruang penyimpanan kapal, berisi rangka dan mesin sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR warna hitam dengan nomor rangka MH31DY0020J126007 dan nomor mesin 1DY-126020, tanpa dilengkapi STNK maupun BPKB.

“Berdasarkan keterangan awal, komponen tersebut milik seorang warga inisial IM. Rencananya akan dikirim ke wilayah Kepulauan, Tanimbar, Maluku,”jelas Iptu Nanlohy.

Menurut Kapolsek modus membongkar sepeda motor menjadi komponen terpisah, diduga dilakukan untuk menghilangkan identitas kendaraan dan mempermudah pengiriman ke luar daerah tanpa dokumen resmi.

“Komponen sepeda motor tanpa dokumen resmi (STNK dan BPKB) yang hendak dikirim keluar wilayah, berpotensi merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,”tegasnya.

Saat ini barang bukti dan seorang warga pengantar barang tersebut berinisial RR, sudah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengimbau masyarakat, apabila melihat adanya aktivitas yang mencurigakan, segera melapor ke pihak kepolisian.

“Kami dari Polres Mimika juga mengimbau masyarakat untuk melengkapi dokumen resmi kendaraan. Selain itu, segera laporkan kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penjualan atau pengiriman komponen kendaraan tanpa dokumen,”pungkas Iptu Hempy.(Yero)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *