Info TerbaruKabar MimikaMimikaPapua TengahPapua TerkiniPemerintahan

Perbup Mimika Tentang Disiplin ASN Akan Direvisi

×

Perbup Mimika Tentang Disiplin ASN Akan Direvisi

Sebarkan artikel ini
Johannes Rettob.

Timika (suaramimika) – Peraturan Bupati (Perbup) Mimika tentang Disiplin ASN, Nomor 7 Tahun 2024 akan direvisi.

Perbup yang mengatur tentang kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, termasuk sanksi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Jika tidak mengikuti apel atau tidak masuk kantor tanpa keterangan, akan direvisi untuk kemudian diterapkan kepada ASN.

“Memang peraturan bupati itu mau kami revisi, yang terkait dengan TPP itu,”ujar Bupati Mimika, Johannes Rettob, pada Selasa (12/8/2025).

Menurutnya Perbup soal disiplin ASN dan sanksi pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) kepada pegawai ini, adalah peraturan yang lama. Dan mulai diterapkan karena ada temuan dari KPK, mengenai peraturan kepala daerah yang sudah ada namun belum diterapkan.

Selanjutnya, setelah Distrik Mimika Timur mulai menerapkan Perbup kedisiplinan ASN, ternyata hal ini menimbulkan ketidakpuasan dari pegawai yang mendapatkan sanksi.

“Kita punya peraturan bupati ada tapi kenapa tidak kita laksanakan. Untuk itu mereka (Distrik Mimika Timur) melakukan proses itu. Ada ketidakpuasan timbul. Tapi ini hanya butuh sosialisasi saja,”jelas Bupati.

Terkait dengan peraturan bupati soal pemotongan TPP ini kata Rettob, akan dilakukan revisi. Jika Perbup ini mulai dilakukan dan ada pegawai yang merasa tidak puas, menurutnya, ini adalah hal yang wajar terjadi.

Sementara itu, untuk menyelesaikan persoalan penahanan TPP bagi pegawai di Distrik Mimika Timur, bupati sudah memerintahkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan.

“Saya sudah perintahkan Kabag Tata Pemerintahan untuk turun ke bawah (Distrik Mimika Timur). Nanti mereka lapor,”pungkas Rettob. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *