Info TerbaruKabar MimikaMimikaPapua TengahPapua TerkiniPemerintahan

Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Mimika Tahun 2025 – 2045 Resmi Dilaunching

×

Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Mimika Tahun 2025 – 2045 Resmi Dilaunching

Sebarkan artikel ini
Bupati Mimika Johannes Rettob, Wakil Bupati Emanuel Kemong, pihak Uncen dan tamu undangan di sela-sela launching GDPK.

Timika (suaramimika) – Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kabupaten Mimika Tahun 2025 – 2045, resmi dilaunching oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob di Hotel Horison Ultima Timika pada Rabu (13/8/2025).

Selain melaunching GDPK, dilangsungkan juga seminar eksekutif oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Mimika, yang menggandeng pihak tim Pusat Studi Kependudukan Universitas Cenderawasih.

Bupati mengatakan Kabupaten Mimika, telah berhasil menyelesaikan penyusunan dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) tahun 2025-2045, dan secara resmi diluncurkan hari ini.

“Dokumen GDPK merupakan kebanggaan bagi kita semua. Karena Mimika menjadi kabupaten pertama di wilayah provinsi Papua Tengah, yang telah menyusun dokumen strategis ini,”jelasnya.

Kata Bupati, penyusunan dokumen GDPK ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014, tentang penyusunan GDPK, serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/1589/bangda tertanggal 7 Maret 2022. Yang mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun dokumen GDPK, sebagai acuan strategis pembangunan penduduk yang berkualitas.

Bahkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. GDPK menjadi rujukan dalam penyusunan bagian kependudukan untuk menciptakan arah pembangunan yang lebih jelas, terukur dan responsif dalam mencapai Indonesia emas Tahun 2045.

“Secara khusus bagi Kabupaten Mimika, adanya dokumen GDPK ini memiliki arti penting dan sangat strategis,”ungkap Rettob.

Lanjut Bupati, dokumen disusun sebagai bagian dari upaya memperkuat indikator pembangunan, dan mempercepat peningkatan kesejahteraan penduduk dalam jangka panjang.

Apalagi saat ini sedang berada dalam jendela peluang “Bonus demografi”, yang diproyeksikan mencapai puncaknya pada Tahun 2030-2035.

“Itu artinya, kita hanya memiliki waktu sekitar 5 sampai 10 tahun kedepan, untuk mempersiapkan seluruh infrastruktur kebijakan dan kelembagaan pendukung. Agar peluang ini, tidak terbuang sia-sia,”tegasnya.

Dokumen GDPK Mimika ini, menggambarkan kondisi terkini jumlah dan kualitas penduduk Kabupaten Mimika, serta memproyeksikan kebutuhan dan tantangan ke depan.

Dokumen ini memuat lima pilar utama, yakni, pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan mobilitas dan persebaran penduduk, serta penguatan basis data kependudukan.

“Dengan lima pilar ini, kita berharap akan terwujud penduduk yang tangguh, cerdas, berdaya saing, serta menjadi aktor utama pembangunan di berbagai bidang,”ucap Bupati.

Ia menambahkan GDPK bukanlah dokumen teknis biasa, melainkan dokumen strategis yang bersifat integratif.

Karena berfungsi sebagai penghubung antara dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) dengan dokumen perencanaan sektoral (Renstra dan Renja perangkat daerah), termasuk Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIP3).

Lanjutnya pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Mimika sudah menyusun rancangan RPJPD tahun 2025 sampai 2045 dan RPJMD Tahun 2025 sampai 2030.

“Karena itu keberadaan GDPK menjadi sangat penting dan tepat waktu, sebagai dasar penajaman arah kebijakan pembangunan berbasis manusia,”papar Rettob.

Bupati juga menyambut baik dan memberikan apresiasi, atas rekomendasi yang disampaikan oleh tim Pusat Studi Kependudukan Universitas Cenderawasih. Yang menjadi mitra penyusun dokumen ini, terkait dengan integrasi indikator GDPK ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

“Kami meyakini bahwa penguatan kebijakan kependudukan bukan hanya penting secara konseptual, tetapi juga menjadi energi baru dalam mengakselerasi visi dan misi pembangunan daerah 2025 sampai 2030 menuju Mimika yang responsif, enerjik, transparan, trampil, obyektif dan berdaya saing. Sebagaimana telah kami rumuskan dalam agenda prioritas pembangunan daerah, yaitu gerbang emas (Gerakan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Adil dan Sejahtera),”urai Rettob.

Bupati menyebut jika pembangunan Kabupaten Mimika, baik saat ini maupun di masa depan harus diarahkan pada kebijakan pembangunan berbasis pendekatan yang berpusat pada penduduk.

Artinya, manusia harus ditempatkan sebagai pusat dari seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan.

Dalam kerangka tersebut, GDPK ini tidak hanya berfungsi sebagai kerangka data kependudukan semata, tetapi juga menjadi panduan strategis pembangunan daerah.

Kata Bupati salah satu pendekatan yang sangat diapresiasi dalam peta jalan 5 tahun pertama, implementasi GDPK Kabupaten Mimika ini adalah gagasan “Membangun kampung rasa kota” sebagai pendekatan pembangunan kontekstual berbasis wilayah.

Yang bertujuan menjamin akses yang adil terhadap layanan dasar, infrastruktur, dan fasilitas sosial bagi masyarakat kampung, setara dengan yang tersedia di wilayah perkotaan.

Pendekatan ini tidak hanya menekankan pemerataan kualitas hidup, tetapi juga tetap menghargai identitas lokal, budaya dan kekhasan sosial yang menjadi jati diri masing-masing kampung.

“Pendekatan ini juga kami pandang sebagai strategi efektif, dalam meningkatkan daya saing kampung secara berkelanjutan,”kata Rettob.

Sehingga kampung diharapkan mampu tumbuh menjadi pusat pertumbuhan baru yang inklusif, kreatif, dan berwawasan kedepan. Dengan mengintegrasikan konsep membangun kampung rasa kota ke dalam kebijakan membangun dari kampung ke kota.

Sebagai wujud nyata implementasi dari visi-misi dengan pendekatan ini, maka mulai Tahun 2025 pemerintah daerah akan memprioritaskan penyusunan profil kampung berbasis data kependudukan yang akurat dan terintegrasi.

Menurut Bupati pada tahap awal, sebanyak sepuluh kampung akan menjadi percontohan dan selanjutnya dilanjutkan secara bertahap hingga 133 kampung di Kabupaten Mimika memiliki profil kependudukan yang komprehensif.

Sehingga data ini akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, dan program yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

“Saya ingin menegaskan bahwa pembangunan kependudukan tidak boleh dipersempit sebagai urusan teknis statistik semata. Ini merupakan fondasi dalam merancang arah dan masa depan Mimika,”papar Rettob.(Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *