Timika (suaramimika.com) – Bupati Mimika, Johannes Rettob meresmikan Gedung Graha Gereja Bethel Indonesia (GBI) Mimika Christian Center (MCC), di Jalan Amungsa, Distrik Mimika Baru, Senin (18/8/2025).
Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti, dan berita acara.
Bupati mengatakan pembangunan gereja bukanlan sekedar pembangunan fisik, tetapi pembangunan spiritual yang kemudian bisa menjadi pondasi utama secara keseluruhan pembangunan di Mimika.
Kata Bupati, gedung graha ini adalah bagian dari upaya memperkokoh iman dan penguatan gereja, dalam memiliki integritas yang tinggi.
Dengan segala keanekaragaman di Mimika, banyak upaya untuk menyatukan masyarakat. Maka, dengan dasar ini dibuat tagline “Mimika rumah kita”, bagaimana menjadi satu dengan keberagaman masyarakatnya baik dari sisi adat, budaya, etnis dan agama.
Sehingga Bupati berharap agar gedung graha GBI MCC ini, dapat menjadi tempat yang menyatukan umatnya untuk menjadi berkat.
Bupati juga mengatakan bahwa pemerintah juga, memprioritaskan pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Mimika.
“Mari kita bersama-sama untuk menciptakan daerah ini, menjadi lebih baik. Pembangunan rumah ibadah, merupakan prioritas pemerintah,”jelas Rettob.
Sementars itu Ketua BPD GBI Papua Tengah, Pdt Nelvin Bondi Patoh, M. Th menyebut jika ia percaya dengan kehadiran gedung yang luar biasa ini, biarlah gedung GBI MCC ini menjadi berkat dan membuat nyaman para jemaatnya.
Sehingga ia berharap agar jemaat GBI MCC juga, bisa menjadi berkat bagi sesamanya.
Ia juga mengajak jemaat untuk terus bersinergi dengan pemerintah, karena pemerintah adalah wakil Allah.
“Kita percaya dengan kehadiran GBI MCC, bisa menjadi berkat bagi kota,”ujarnya.
Sementara Ketua panitia peresmian, Levina Tandiyono berharap agar gedung yang baru diresmikan ini, bisa menjadi pusat tempat ibadah dan kegiatan pastoral bagi jemaat GBI MCC.
“Semoga tempat ini menjadi tempat di mana kita semakin bersekutu bersama, mendekatkan diri kepada Tuhan, mempertebal iman dan membangun persaudaraan yang sejati,”ucap Levina. (Sitha)