Info TerbaruKabar Mimika

Proyeksi APBD Perubahan Kabupaten Mimika Tahun 2025 Rp 6,1 Triliun

×

Proyeksi APBD Perubahan Kabupaten Mimika Tahun 2025 Rp 6,1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Bupati Mimika Johannes Rettob saat menyerahkan dokumen rancangan KUPA/PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau.

Timika (suaramimika.com) – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD – P) Kabupaten Mimika, Tahun 2025 diprediksi menyentuh angka Rp 6,1 triliun.

Proyeksi nilai APBD – P Tahun 2025 ini, diungkapkan oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob saat menyampaikan pengantar nota keuangan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (rancangan P-APBD ) Kabupaten Mimika, Tahun Anggaran 2025 di ruang Rapat Paripurna DPRK Mimika pada Rabu (20/8/2025).

Bupati mengatakan, proses penyusunan rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 ini.

Telah diawali dengan pembahasan bersama Banggar DPRK Kabupaten Mimika dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika.

Selain itu juga telah dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama Kebijakan Umum Prioritas Anggaran (KUPA), dan Perubahan – Prioritas Plfon Anggaran Sementara (P-PPAS) pada tanggal 09 Agustus 2025.

Sehingga atas dasar perubahan prioritas plafon anggaran sementara tersebut, maka kepala Organisasi Perangkat Daerah menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (P-RKA – OPD).

Yang merupakan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah, tentang perubahan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025. Dan rancangan peraturan kepala daerah, tentang penjabaran perubahan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran
2025.

Dalam substansinya rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025, memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa dalam penyusunan APBD, penganggaran pengeluaran daerah harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.

Dengan memperhatikan ketentuan dimaksud, pada rancangan Perubahan APBD Kabupaten Mimika, tahun anggaran 2025 ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Termasuk rencana penerimaan yang berasal dari dana transfer pemerintah pusat, yang didasarkan melalui undang-undang APBN dan informasi resmi pada website Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam pengantar nota keuangan ini, Bupati menyebutkan besaran pendapatan daerah APBD tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp 6.150.478.000.000,00. Yang terdiri dari Pendapatan Asli Derah ditargetkan, sebesar Rp.501.635.361.000,00.

Kemudian pendapatan dana transfer, direncanakan sebesar Rp.3.872.282.777.000,00. Lalu lain-lain pendapatan daerah yang sah, direncanakan sebesar Rp. 1.776.559.862.000,00.

Berikutnya belanja daerah APBD tahun anggaran 2025, direncanakan sebesar Rp. 6.803.271.341.050,00 yang terdiri dari belanja operasi, ditargetkan sebesar Rp. 4.502.447.077.626,00, belanja modal, ditargetkan sebesar Rp. 1.829.918.232.424,00, belanja tidak terduga, ditargetkan sebesar Rp. 41.879.000.000,00, dan belanja transfer ditargetkan sebesar Rp. 429.027.031.000,00.

Selanjutnya, pembiayaan daerah pada APBD tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 652.793.341.050,60 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 661.277.699.968,60.

Yang merupakan sisa anggaran tahun sebelumnya, setelah audit BPK dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 8.484.358.918,00 yang merupakan penyertaan modal daerah PT. BPD, penyertaan modal daerah PT Mimika Abadi Sejahtera, penyertaan modal daerah PT. Papua Divestasi Mandiri, pembayaran utang kegiatan 2024 dan pembayaran utang PFK 2024.

“Saya berharap rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025 ini, dapat dilakukan secara konstruktif. Sehingga pada akhirnya sesuai dengan amanat undang – undang dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025,”ucap Bupati.

Sementara itu, Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau mengungkapkan jika sebagai perwakilan rakyat, DPRK Mimika memandang penting dokumen KUPA dan PPAS perubahan APBD ini.

“Dokumen ini menjadi pedoman bagi kita, dalam melakukan anggaran untuk mengakomodasikan berbagai dinamika dan kebutuhan mendesak yang muncul sepanjang tahun berjalan,”jelas Primus.

Primus juga mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kabupaten Mimika, yang telah menyusun rancangan ini dengan cermat.

Sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci utama, dalam memastikan setiap rupiah dari anggaran daerah dialokasikan secara efektif, efisien, dan transparan, demi masyarakat Mimika. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *