Timika (suaramimika.com) – Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika, mensosialisasikan implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, di aula Hotel Grand Tembaga pada Kamis (21/8/2025).
Kepala DPMPTSP, Marselinus Mameyau mengungkapkan, sampai saat ini sudah ada ratusan pengusaha yang telah memiliki dokumen perizinan berusaha.
Para pengusaha ini mendapatkan perizinan yang diurus secara manual, dan bisa langsung datang ke kantor DPMPTSP.
Adapun pengurusan dokumen perijinan berusaha ini gratis, dengan kemudahan layanan. Sehingga para pengusaha, tidak harus menunggu waktu yang lama.
“Kami berusaha pengurusan dokumen perizinan itu, bisa lebih mudah dan cepat. Semua lewat sistem online, dan gratis. Satu hari bisa selesai,”kata Marselinus.
Sementara itu, Direktur Wilayah IV Kementerian Investasi dan Hirilisasi, Ady Soegiharto menginginkan agar semua pengusaha yang ada di Provinsi Papua Tengah, khususnya di Kabupaten Mimika memiliki izin.
Pengurusan perijinan ini sendiri tidak berhubungan langsung dengan pajak, karena pemerintah memungut pajak jika perusahaan atau usaha yang dijalankan sudah berhasil.
“Kami ingin, semua pengusaha di Papua Tengah khususnya di Timika memiliki izin. Mereka jangan takut lagi. Tidak ada hubungan langsung antara izin, dengan pajak. Pemerintah memungut pajak, kalau sudah berhasil,”jelasnya.
Selain izin yang penting bagi perusahaan, adanya lokasi yang jelas dari lokasi berusaha itu sendiri juga penting.
Sehingga kata Ady, peranan pemerintah daerah sangat penting bagi lokasi berusaha. Dalam mendirikan usaha, harus memperhatikan Tata Ruang yang diatur oleh pemerintah daerah.
“Jadi tidak diatur semua oleh pemerintah pusat, tapi pemerintah daerah juga. Pelayanan perizinan ditentukan oleh daerah. Karena izinnya sudah mudah. Nanti, ada pengawasan dari pemerintah daerah bersama,”jelasnya.
Pengawasan bersama ini ungkapnya adalah pengawasan terkoordinasi dan terintegrasi yang dipimpin atau dikoordinir oleh DPMPTSP.
Pemerintah akan melakukan monitoring, dan membina pelaku usaha yang ada di daerah ini.
Dalam melakukan pengawasan kepada pelaku usaha ini, dilakukan bersama-sama dengan dinas teknis yang dilakukan satu tahun sekali.
“Setelah diperiksa, dilakukan penilaian apakah pelaku usaha sudah melakukan kewajibannya atau tidak. Kalau belum, dievaluasi dan dibina. Kalau baik, dikontrol lewat izin-izin mereka saja,”papar Ady. (Sitha)