Timika (suaramimika.com) – Delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025 senilai Rp6,8 triliun.
Disetujuinya Ranperda APBD P Tahun 2025 saat Rapat Paripurna IV Masa Sidang III dalam rangka mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi, sekaligus penutupan pembahasan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat Paripurna gedung DPRD Mimika, Jumat (22/8/2025).
Dalam agenda rapat itu, delapan fraksi yakni Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Eme Neme Yauware, Fraksi Rakyat Bersatu dan Fraksi Kelompok Khusus menyetujui Ranperda APBD P menjadi Perda APBD P 2025.
Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau mengatakan, dari mulai proses pembahasan sidang hingga penandatangan nota kesepakatan bersama rancangan kebijakan umum APBD Perubahan KUA.
Kemudian Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan PPAS yang disepakati dalam RKPD, berdasarkan hasil evaluasi tahun berjalan dan telah disepakati dan ditetapkan sebesar Rp 6.803.271.341.050,00.
Sementara itu, Bupati Johannes Rettob menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah memberikan saran dalam Ranperda. Sehingga, bisa menjadikan persetujuan bersama menjadi Perda.
Pandangan-pandangan dari fraksi-fraksi akan menjadi dorongan bagi eksekutif kedepannya.
Ia juga akan mengarahkan pimpinan OPD untuk mengevaluasi semua usulan.
Kedepannya, Pemkab Mimika dengan nilai APBD yang sangat besar ini akan fokus pada usulan, visi misi dan program prioritas.
“Saya berharap kebersamaan yang telah kita lakukan tahun ini, akan berjalan sama-sama untuk lima tahun kedepan. Sehingga dapat menata kabupaten ini lebih baik,”pungkasnya. (Sitha)