Timika (suaramimika.com) – Sat Resnarkoba Polres mengamankan 3 pelaku kasus kepemilikan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial D, N, dan MFIS diamankan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika pada Rabu (20/8/2025).
Ketiga pelaku yang kini berstatus tersangka itu, ditangkap di lokasi yang berbeda. Untuk tersangka D yang merupakan seorang wanita ditangkap di Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania.
Sementara tersangka N dan MFIS, ditangkap di seputaran Jalan Yos Sudarso.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta menjelaskan pengungkapan kasus kepemilikan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu ini, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 15/ VII / 2025 / SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 20 Agustus 2025.
Dan laporan polisi nomor : LP/16 / VII| / 2025 / SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 20 Agustus 2025.
“Selain tiga tersangka yang sudah kita amankan, kita juga tetapkan satu orang DPO berinisial M,”ucap Kasat Resnarkoba pada Jumat (22/8/2025).
Kasat mengungkapkan dari pengakuan ketiga tersangka, mereka merupakan pengedar Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
“Untuk tersangka D yang sudah 1 bulan memperjual belikan paketan narkotika jenis sabu. Dia jual perpaket kecil seharga Rp.200 ribu, sampai dengan harga Rp.250 ribu,” kata AKP Mattinetta.
Sementara untuk tersangka N dan MFIS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu dari hasil jual perpaket kecil seharga Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.
“Untuk tersangka N sudah 1 tahun memperjual belikan paketan narkotika jenis sabu, sedangkan tersangka MFIS sudah 1 bulan,”sambung Kasat Resnarkoba.
Adapun barang bukti dari masing-masing tersangka yang diamankan, diantaranya milik tersangka D, yakni 1 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu- sabu seberat netto 0,16 gram, 1 buah bong (Alat hisap sabu-sabu).
Kemudian 1 buah handphone merk Renno 6 warna hitam , 1 buah buku warna biru (Tempat penyimpanan paketan narkotika jenis sabu-sabu) dan 2 buah pipet plastik warna putih (Sendok takar).
Sementara barang bukti milik tersangka N dan MFIS yang diamankan, yakni 9 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seerat netto 1,22 gram, 6 paket plastik klip bening seberat netto 0,36 gram.
Kemudian 1 buah handphone merk Infinix Zero 30 warna hijau, 1 buah botol bekas Collagen (Tempat penyimpanan paketan narkotika jenis sabu-sabu), dan 1 buah jaket warna merah marron (Tempat penyimpanan paketan narkotika jenis sabu-sabu).
Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga tersangka kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Mimika, guna keperluan penyidikan. (Yero)