Hukum dan KriminalInfo Terbaru

Di Timika, Polisi Tangkap Tiga Oknum Warga Pemilik Narkoba

×

Di Timika, Polisi Tangkap Tiga Oknum Warga Pemilik Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polisi saat menunjukan barang bukti kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu.

Timika (suaramimika.com) – Sat Resnarkoba Polres mengamankan 3 pelaku kasus kepemilikan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial D, N, dan MFIS diamankan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika pada Rabu (20/8/2025).

Ketiga pelaku yang kini berstatus tersangka itu, ditangkap di lokasi yang berbeda. Untuk tersangka D yang merupakan seorang wanita ditangkap di Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania.

Sementara tersangka N dan MFIS, ditangkap di seputaran Jalan Yos Sudarso.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta menjelaskan pengungkapan kasus kepemilikan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu ini, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 15/ VII / 2025 / SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 20 Agustus 2025.

Dan laporan polisi nomor : LP/16 / VII| / 2025 / SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 20 Agustus 2025.

“Selain tiga tersangka yang sudah kita amankan, kita juga tetapkan satu orang DPO berinisial M,”ucap Kasat Resnarkoba pada Jumat (22/8/2025).

Kasat mengungkapkan dari pengakuan ketiga tersangka, mereka merupakan pengedar Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

“Untuk tersangka D yang sudah 1 bulan memperjual belikan paketan narkotika jenis sabu. Dia jual perpaket kecil seharga Rp.200 ribu, sampai dengan harga Rp.250 ribu,” kata AKP Mattinetta.

Sementara untuk tersangka N dan MFIS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu dari hasil jual perpaket kecil seharga Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.

“Untuk tersangka N sudah 1 tahun memperjual belikan paketan narkotika jenis sabu, sedangkan tersangka MFIS sudah 1 bulan,”sambung Kasat Resnarkoba.

Adapun barang bukti dari masing-masing tersangka yang diamankan, diantaranya milik tersangka D, yakni 1 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu- sabu seberat netto 0,16 gram, 1 buah bong (Alat hisap sabu-sabu).

Kemudian 1 buah handphone merk Renno 6 warna hitam , 1 buah buku warna biru (Tempat penyimpanan paketan narkotika jenis sabu-sabu) dan 2 buah pipet plastik warna putih (Sendok takar).

Sementara barang bukti milik tersangka N dan MFIS yang diamankan, yakni 9 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seerat netto 1,22 gram, 6 paket plastik klip bening seberat netto 0,36 gram.

Kemudian 1 buah handphone merk Infinix Zero 30 warna hijau, 1 buah botol bekas Collagen (Tempat penyimpanan paketan narkotika jenis sabu-sabu), dan 1 buah jaket warna merah marron (Tempat penyimpanan paketan narkotika jenis sabu-sabu).

Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga tersangka kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Mimika, guna keperluan penyidikan. (Yero)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *