Kabar MimikaPemerintahan

Sebagai Kado HUT ke-29 Mimika, Pemkab Hapus Sanksi Administratif Pajak Daerah

×

Sebagai Kado HUT ke-29 Mimika, Pemkab Hapus Sanksi Administratif Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
Johannes Rettob.

Timika (suaramimika.com) – Pada momen HUT he-29 Kabupaten Mimika pada Bulan Oktober mendatang, masyarakat mendapatkan kado dari pemerintah daerah berupa penghapusan sanksi administratif pajak daerah.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan untuk menghapus denda administratif pajak daerah ini, Pemkab telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Mimika Nomor 49 Tahun 2025.

Selain sebagai kado HUT Mimika, penghapusan denda administratif pajak daerah ini diberikan juga, dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 80.

“Mulai hari ini, sesuai Perbub yang kami keluarkan maka kami menghapus denda pajak daerah. Perbub ini dikeluarkan dalam rangka HUT RI dan juga HUT Mimika yang ke-29 tahun,”ujar Bupati.

Ia menjelaskan, pajak daerah itu adalah pajak yang dikeluarkan oleh peraturan bupati.

Dimana penghapusan denda pajak ini, dilakukan agar dapat meringankan beban pajak masyarakat, mendorong pelunasan tunggakan dan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan daerah.

“Kami sudah cek tunggakan itu, ternyata cukup banyak masyarakat kita yang punya denda terhadap pajak. Jadi kami harap dengan penghapusan denda ini, masyarakat tetap harus sadar untuk membayar pajak dan lain-lain,”jelas Rettob.

Ia mengungkapkan, disatu sisi pemerintah pusat mengharuskan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Karena sesuai sistem pemberian dana insentif dari pusat, akan disesuaikan dengan seberapa besar PAD yang dimiliki daerah.

“Memang pemberian insentif dari Jakarta itu disesuaikan dengan PAD kita, tapi kalau melihat denda pajak di daerah ini cukup tinggi jadi kita bebaskan dendanya. Karena kalau kita menunggu dibayarkan dendanya juga, saya rasa masyarakat tidak akan bayar karena terlalu banyak,”ungkapnya.

Sehingga Bupati berharap dengan adanya pembebasan denda pajak ini, masyarakat dapat kembali tertib dalam pembayaran pajak daerah.

“Pembebasan pajak ini berlaku hari ini hingga Desember 2025, dan tidak ada pembatasan priode. Jadi denda dari tahun berapa pun dihapuskan. Saya harap setelah pembebasan ini, masyarakat kembali taat dan tertib dalam membayar pajak daerah,”pungkas Rettob. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *