Hukum dan Kriminal

Jual Narkoba Lewat Akun Instargam, Oknum Pria di Timika Ditangkap Polisi

×

Jual Narkoba Lewat Akun Instargam, Oknum Pria di Timika Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti kasus kepemilikan Narkotika golongan I jenis sabu,-sabu yang berhasil diamankan Polres Mimika.

Timika (suaramimika.com) – Seorang pria berinisial GMR alias Galank (21), ditangkap tim Opsnal Sat Resnakoba Polres Mimika, di Jalan Serui Mekar pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIT.

GMR alias Galank ditangkap, lantaran mengedarkan Narkotika golongan I jenis sabu – sabu.

Penangkapan ini berdasarkan  Laporan Polisi :  LP /A / 18 / VIII / 2025 /SPKT. Sat  Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 27 Agustus 2025

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menyebut, selain mengamankan pelaku GMR alias Galank, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 7 paket plastik klip bening  kecil berisikan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Kemudian 1 bundel plastik bening kecil,  1 buah Handphone merk Samsung A05S, 1 buah bekas potongan pipet  warna ungu  (Alat takar sabu), 1 buah lakban bening kecil. Lalu 1 buah kantong plastik warna  hitam (Pembungkus paketan sabu-sabu), dan Uang tunai Rp. 400. 000 yang hasil penjualan  Narkotika golongan I jenis sabu -sabu.

Lebih lanjut Kasie Humas menguraikan kronologis penangkapan pelaku GMR alias Galank bermula ketika tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika, mendapatkan informasi terkait pengedar Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang berada di Jalan Serui Mekar.

“Tim Opsnal menuju alamat yang di maksud, guna melakukan pemantauan. Dari hasil pemantauan, tim berhasil mengangkap pelaku bersama barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celana milik pelaku,”jelas Iptu Hempy.

Kasie Humas membeberkan bahwa dari hasil interogasi, pelaku GMR alias Galank mengakui bahwa ia sering memasarkan Narkotika jenis sabu-sabu kepada konsumennya di Kota Timika, melalui akun Instagram miliknya.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Mimika, guna keperluan penyidikan,”papar Iptu Hempy.

Kasie Humas juga menambahkan pelaku GMR alias Galank sendiri, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yero)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *