Timika (suaramimika.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika menggelar kegiatan penyuluhan, serta penyebarluasan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah di Distrik Mimika Timur.
Kegiatan ini diikuti oleh aparatur kampung, aparatur distrik, ketua RT, Bamuskam, pihak Polsek Mimika Timur, Babinsa Koramil Mapurujaya, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda.
Kegiatan penyuluhan serta penyebarluasan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah berlangsung di aula kantor Distrik Mimika Timur, pada Rabu (3/9/2025).
Kepala Bapenda Mimika, Drs. Dwi Cholifah, M.Si mengatakan, penyuluhan serta penyebarluasan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
“Dengan adanya pemahaman soal kewajiban menbayar pajak, maka pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah demi pelayanan publik yang lebih baik,”jelas Dwi.
Kegiatan penyuluhan serta penyebarluasan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah kata Dwi, juga sebelumnya sudah dilakukan di Distrik Mimika Baru, Mimika Tengah, dan Mimika Barat.
“Kegiatan penyuluhan retribusi dan pajak daerah sudah dilaksanakan di Distrik Mimika Baru. Tahun lalu di Distrik Mimika Tengah, dan Mimika Barat. Hari ini di sini (Distrik Mimika Timur), yang fokusnya lebih ke sosialisasi PBB P2,”ungkap Dwi.
Penyuluhan pajak daerah dan retribusi daerah juga kata Dwi, dilakukan sesuai dengan visi dan misi bupati wakil bupati yakni pembangunan dari kampung ke kota.
Dengan program pembangunan dari kampung ke kota, maka masyarakat harus mendukungnya dengan kesadaran untuk membayar pajak.
Dalam kesempatan itu, Plt Sekretaris Bapenda, Darius Sabon Rain selaku pemateri mensosialisasikan PPB P2 dan BPHTB berdasarkan UU HKPD.
Selain itu, soal gambaran umum objek pajak, penilaian PBB P2, dasar pengenaan PBB P2, tarif, BPHTB, jenis hak tanah, dasar pengenaan BPHTB, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOTKP) paling rendah Rp 80 juta untuk perolehan hak pertama WP di wilayah daerah tempat terutangnya BPHTB dan paling rendah Rp 300 juta untuk waris dan hibah wasiat.
Ada juga pembahasan soal kebijakan pembebasan BPHTB, bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara itu, Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Atthoriq menyampaikan, masyarakat wajib mengetahui tentang pajak. Sehingga diharapkan semua masyarakat Mimika Timur, mengetahui pentingnya pajak dan unsur pajak.
Sosialisasi ini juga diharapkan agar tidak ada lagi pungutan-pungutan liar, dari oknum-oknum. Sehingga tidak ada lagi keluhan dari pelaku usaha, di Distrik Mimika Timur.
“Kami sangat ucapkan terimakasih kepada Bapenda Mimika, karena sosialisasi ini sangat penting. Sehingga tidak ada lagi masalah terkait pemungutan pajak, di wilayah Distrik Mimika Timur,”pungkas Bakri. (Sitha)