Mimika

Beri Kemudahan Bayar Pajak, Bapenda Mimika Layani Masyarakat di Kegiatan Car Free Day

×

Beri Kemudahan Bayar Pajak, Bapenda Mimika Layani Masyarakat di Kegiatan Car Free Day

Sebarkan artikel ini
Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit saat memberikan souvenir bagi masyarakat yang selesai bayar pajak di kegiatan car free day.

Timika (suaramimika.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, terus memberikan kemudahan bagi masyarakat sebagai Wajib Pajak (WP) untuk melaksanakan kewajibanya membayar pajak.

Salah satu kemudahan yang diberikan yakni, dengan melayani langsung para WP yang tengah mengikuti kegiatan Car Free Day, pada Sabtu (6/9/2025) di Jalan Cenderawasih, Kota Timika.

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit mengatakan, pemerintah terus memberikan kemudahan agar, masyarakat dapat mememuhi kewajibannya untuk membayar pajak.

Selain kemudahan bertransaksi langsung di kantor Bapenda, Aplikasi Mimika i-Tax, pelayanan mobil keliling pajak dan kini yang terbaru adalah melayani pembayaran pajak saat kegiatan Car Free Day.

“Kami tim Bapenda langsung turun di tengah masyarakat. Hari ini di momen car free day. Wajib pajak bisa membayar langsung pajaknya di sini. Kalau hari biasa mereka sibuk, jadi tidak sempat bayar pajak. Nah, kami bantu dengan pelayanan bayar pajak di hari libur seperti hari ini,”jelas Hendrikus.

Menurut Hendrikus, selain memberikan kemudahan dalam pembayaran semua jenis pajak terutama Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), Bapenda juga mensosialisasikan adanya Peraturan Bupati Mimika Nomor 49 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah.

“Selain bisa bayar pajak daerah terutama PBB P2, kami juga sosialisasikan mengenai Perbup penghapusan sanksi administratif pajak daerah,”sambungnya.

Adapun penghapusan sanksi administratif pajak daerah kata Hendrikus, berlaku untuk semua jenis pajak yang dimulai dari Tahun 2016 sampai 2024.

Ia menambahkan, pemerintah memberikan batas waktu penghapusan sanksi administratif pajak daerah yakni sampai 30 November 2025.

Nantinya setelah itu ada pada tanggal 1 Desember 2025, denda tunggakan pajak tetap kembali diberlakukan.

“Denda akan kembali normal mulai 1 Desember ini. Denda pajaknya tetap akan dikenakan. Jadi, kami harap masyarakat bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak daerah ini karena tidak terjadi setiap tahun,”ungkapnya.

Kata Hendrikus, khusus untuk pelayanan pajak daerah pada kegiatan car free day direncanakan akan dilangsungkan setiap bulan selama dua kali.

Selain pada kegiatan car free day, pelayanan pembayaran PBB P2 dan sosialisasi penghapusan administratif pajak daerah juga akan menyasar pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Pusat Pemerintahan.

Pelayanan yang sama akan dilakukan pada hari Senin, setelah para pegawai mengikuti apel gabungan.

“Kami akan gelar pelayanan pembayaran pajak dan sosialisasi penghapusan administratif pajak daerah juga kepada para pegawai. Jadi bukan cuma masyarakat, tapi para pegawai pemerintahan juga harus bayar pajak supaya kita bisa capai realisasi pajak daerah Tahun 2025 ini,”pungkas Hendrikus. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *