Timika (suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mengharmonisasikan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Kabupaten Mimika, Tahun 2025, Kamis (11/9/2025) di Hotel Horison Diana Timika.
Pj Sekda Mimika, Abraham Kateyau mengatakan, harmonisasi dan konsepsi Raperda adalah proses penyelarasan dan pemantapan isi rancangan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan ketentuan lain yang relevan.
Guna memastikan kesesuaian dengan azas – azas pembentukan peraturan, dan mencegah disharmoni serta ketidak pastian hukum.
“Proses ini penting untuk menjamin bahwa Raperda yang dihasilkan, merupakan bagian integral dari pembentukan peraturan perundang-undangan. Yang bertujuan untuk menghasilkan produk hukum yang efektif, berkualitas, dan tertib di tingkat daerah dan sesuai dengan kerangka hukum nasional,”jelas Kateyau.
Lanjut dia, harmonisasi, konsepsi, dan pembulatan Raperda adalah proses sinkronisasi dan penyempurnaan rancangan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Yang dilakukan untuk memastikan konsistensi, keselarasan, dan kesesuaian Raperda dengan kerangka hukum nasional, serta untuk menyempurnakan substansi dan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologisnya.
Proses ini melibatkan berbagai tahapan, termasuk penyusunan naskah akademik dan Raperda itu sendiri, serta rapat pengharmonisasian yang melibatkan instansi terkait seperti kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Biro Hukum, Provinsi Papua Tengah.
Kateyau juga menyebutkan, ada 9 Raperda non APBD yang di harmonisasikan yakni, 4 rancangan adalah insiatif DPRK Mimika dan 5 dari pemerintah Kabupaten Mimika.
Yang mana 9 rancangan tersebut adalah Raperda tentang subsidi transportasi wilayah pesisir dan pegunungan. Kemudian tentang perlindungan dan pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua asal Kabupaten Mimika.
Selanjutnya tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, lalu tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Berikutnya tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Mimika Tahun 2025 – 2045, kemudian Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2019 tentang perseroan daerah Mimika Abadi Sejahtera.
Selanjutnya taperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mimika, lalu Raperda tentang pembagian saham hasil divestasi PT Freeport Indonesia kepada masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen (usulan DPRK).
Kemudian pengelolaan dana deviden saham perseroan terbatas Papua Divestasi Mandiri, dan pemberian manfaat untuk masyarakat pemilik hak ulayat dan korban terdampak permanen (usulan Pemda). (Sitha)