Timika (suaramimika.com) – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti, yang merupakan hasil perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di kantor Kejari Mimika pada Senin (15/9/2025) ini, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, S.H., M.H didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Jasmawati, S.H.
Selain itu, kegiatan pemusnahan juga dihadiri oleh perwakilan dari Polres Mimika, Loka Pom Mimika, Pengadilan Negeri Timika.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah diputus dalam sidang di pengadilan, dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni 1.755 butir obat jenis Dextromethorophan, 450 butir obat jenis Alprazolam, 327 paket skin care ilegal.
Kemudian narkotika jenis sabu – sabu seberat 6,69 gram, tembakau sintetis seberat 96 gram, ganja seberat 19,04 gram.
Selain itu ada juga barang bukti yang dimusnahkan dari perkara kejahatan terhadap kesusilaan, pornografi, pencurian, pembunuhan pengeroyokan, penganiayaan dan perkara Undang – Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dan dihancurkan sesuai jenis dan karakteristik masing-masing, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu Kajari Mimika mengatakan pemusnahan barang bukti ini, merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk akuntabilitas serta transparansi Kejari Mimika, dalam menangani perkara tindak pidana umum.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang sangat meresahkan masyarakat,”tegas Kajari.
Conny Novita Sahetapy juga mengungkapkan, jika pemusnahan barang bukti ini juga menjadi simbol bahwa setiap barang bukti tindak pidana harus dipertanggungjawabkan dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Ia menambahkan, Kejari Mimika akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat. Dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Mimika. (Sitha)