Hukum dan KriminalInfo Terbaru

Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Pelaku Pengedar Uang Palsu di Timika

×

Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Pelaku Pengedar Uang Palsu di Timika

Sebarkan artikel ini
Tersangka M alias K alias Mayang ( Baju Orange) saat dihadirkan dalam press release di Mapolres Mimika.

Timika (suaramimika.com) – Polres Mimika menguraikan kronologis pengungkapan peredaran uang palsu di Kota Timika, yang dilakukan oleh tersangka berinisial M alias K alias Mayang bersama rekannya yang merupakan seorang oknum anggota TNI berinisial TMA alias R.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman menjelaskan tersangka M alias K alias Mayang diamankan pada tanggal 31 Agustus 2025 lalu oleh tim Buser Sat Reskrim Polres Mimika.

Menurut Kapolres menguraikan penangkapan tersangka M alias K alias Mayang bermula saat polisi menerima laporan dari salah satu saksi berinisial ZM dan ARSB, bahwa ada dugaan peredaran uang palsu yang dilakukan tersangka M alias K alias Mayang bersama rekannya disalah satu cafe di Jalan Budi Utomo.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian meminta kedua saksi itu untuk menunjukan rumah tempat tinggal tersangka M alias K alias Mayang.

“Saat itu, tim langsung mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mempunyai uang palsu. Dia mendapatkan dari oknum TNI berinisial TMA alias R, sebanyak 100 lembar dan sisa uang palsu itu tersangka dibuang di balkon kamar kosnya,”jelas AKBP Billy saat menggelar konfrensi pers pada Kamis (18/9/2025) di Mapolres Mimika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian kembali ke kamar kontrakan tersangka M alias K alias Mayang, dan disana polisi menemukan barang bukti uang palsu sebanyak 47 lembar di balkon kamar milik tersangka M alias K alias Mayang.

“Tersangka sendiri, tidak mengetahui dari mana TMA alias R mendapatkan uang palsu tersebut,”sambung Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres membeberkan bahwa sebelum diamankan, tersangka M alias K alias Mayang saat itu sempat menggunakan jasa saksi ARSB sebagai sopir mobil rental, untuk mengantarkan tersangka M alias K alias Mayang menjemput temannya di Bandara Mozes Kilangin.

Kemudian pada malam harinya tersangka M alias K alias Mayang kembali menelpon saksi ARSB untuk mendatangi kamar kontrakan milik tersangka untuk mengambil uang pembayaran sewa mobil.

“Saat tiba di kamar kos tersangka, saksi melihat seorang lelaki yang diketahui berinisial TMA alias R. Lalu TMA alias R itu menyuruh saksi mengambil uang pembayaran mobil yang ada di atas kasur sebanyak saksi mau,”jelas AKBP Billy.

Namun pada saat itu saksi ARSB, melihat uang tersebut agak berbeda. Sehingga saksi hanya mengambil uang pecahan Rp 100 ribu, sebanyak 10 lembar saja. Namun TMA alias R memberikan lagi 1 lembar kepada saksi, dan saksi langsung pulang.

Selanjutnya tersangka M alias K alias Mayang dan rekannya TMA alias R pergi di salah satu cafe di Jalan Budi Utomo.

“Saat di cafe, tersangka M alias K alias Mayang sempat menyawer DJ cafe itu sebanyak 400 ribu, kemudian tersangka pergi,”ucap Kapolres.

Namun pada dini hari, tersangka M alias K alias Mayang datang kembali le cafe tersebut dan memesan minuman Bir sebanyak 4 botol dan seorang LC.

Tersangka M alias K alias Mayang membayar bil tagihan dengan menggunakan uang palsu itu dengan pacahan Rp 100 ribu sebanyak 7 lembar.

Sementara dari hasil interogasi terhadap TMA alias R yang merupakan oknum anggota TNI itu, diketahui dia memperoleh uang palsu tersebut dari seseorang yang berinisial S di luar Kota Timika sebanyak 480 lembar pecahan Rp 100 ribu.

“Uang palsu itu, TMA alias R dititipkan 200 lembar ke seseorang berinisial G. Kemudian 100 lembar diberikan kepada tersangka M alias K alias Mayang, dan 180 lembar disimpan di kamar milik TMA alias R,”jelas Kapolres.

Menurut Kapolres bahwa tersangka M alias K alias Mayang jerat Pasal 36 Ayat (3) junto Pasal 26 Ayat (3) Undang -Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Sementara untuk oknum anggota TNI berinisial TMA alias R sendiri kata Kapolres bahwa, sudah diserahkan ke Subden POM Timika guna proses hukum lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku di satuan TNI. (Yero)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *