Timika (suaramimika.com) – Anggaran yang diperuntukkan bagi daerah bakal dilakukan pemangkasan oleh Kementerian Keuangan. Dimana, Kementerian Keuangan akan melakukan pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD).
Pemangkasan anggaran ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, yang melakukan penyesuaian rincian alokasi TKD tahun anggaran 2025 sebagai langkah efisiensi belanja APBN dan APBD.
Penyesuaian ini mencakup kurang bayar DBH, DAU, DAK Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Dana Desa.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, Selasa (30/9/2025) mengatakan, dengan pengurangan anggaran dari pemerintah pusat, juga akan berdampak ke nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk Tahun 2026.
“Dana transfer dari pusat ke daerah itu DBH dan Otsus itu akan berkurang banyak,”ujar Rettob.
Bupati menyebut jika berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, maka ada dua hal yakni DBH akan berkurang banyak, semua gaji PPPK akan dibebankan ke daerah dan tidak lagi dibayarkan oleh pemerintah pusat.
“DBH itu akan berkurang banyak. Semua gaji PPPK dibebankan ke daerah, tidak lagi dari Jakarta. Kami jadi yang akan membayar. Ini persoalan juga bagi kita,”jelas Rettob.
Pemkab kata Rettob, akan membayar gaji kepada kurang lebih 4000an PPPK.
Dari penerapan Peraturan Kementerian Keuangan inilah sebutnya, yang akan memberikan gambaran secara keseluruhan bahwasanya Pemkab Mimika harus menyusun program anggaran dengan baik.
“Saya akan memulai tahun pertama kami, untuk menyusun anggaran saya sama pak wakil itu membangun dari kampung ke kota. Program yang betul-betul memenuhi kebutuhan masyarakat,”ungkapnya.
Selain itu, kegiatan-kegiatan yang sifatnya belanja pegawai, kata Rettob akan dievaluasi secara keseluruhan.
“Yang mana yang harus kita buang, yang mana yang harus kita kurangi. Standar satuan harga juga harus kita evaluasi,”kata Rettob.
Selama kurun waktu tiga bulan menjelang akhir tahun, Pemkab akan berupaya menyelesaikan seluruh program kerja. Hal ini dilakukan agar pihaknya bisa menyusun APBD Tahun 2026.
Evaluasi terhadap rencana penggunaan anggaran untuk tahun depan sebutnya, akan dilakukan selama kurun waktu tiga bulan terakhir menjelang akhir tahun 2025 ini. Dengan melakukan evaluasi, maka penyusunan APBD Tahun 2026 bisa dilakukan agar tetap berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Pada penyusunan APBD Tahun 2026, Pemkab Mimika memberikan prioritas anggaran untuk membiayai program kerja dari kampung ke kota dengan empat program. Berikutnya, ada program pembangunan yang betul-betul menyentuh masyarakat. Sementara itu, untuk belanja pegawai kata dia, akan dievaluasi.
“Kami lakukan program yang betul-betul menyentuh masyarakat. Sementara untuk belanja pegawai akan kami evaluasi,”ungkapnya.
Ditambahkan Rettob, untuk menyikapi berkurangnya anggaran dari pemerintah pusat, kebijakan pimpinan daerah harua dilakukan agar dengan dana yang ada benar-benar bermanfaat untuk masyarakat.
Pada kesempatan ini, Rettob juga menambahkan jika lewat Asosiasi Pemerintah Kabupaten Se Indonesia sedang memperjuangkan agar Peraturan Menteri Keuangan tadi bisa evaluasi.
“Kami lagi memperjuangkan agar Peraturan Menteri Keuangan ini bisa dievaluasi,”pungkasnya. (Sitha)

























