Timika (suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, melakukan pembahasan terhadap 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2025.
Pembahasannya dilakukan pada agenda Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRK Mimika, tentang pembahasan Raperda Non APBD Tahun 2025, pada Rabu (1/10/2025) di ruang Paripurna.
Bupati Mimika, Johannes Rettob memberi penjelasan atas 8 Raperda yang diusulkan yakni pertama, Raperda tentang subsidi transportasi wilayah pesisir dan pegunungan. Raperda ini merupakan inisiatif dari DPR Kabupaten Mimika.
Bupati menyebut jika masyarakat berhak mendapatkan layanan transportasi yang aman, nyaman, cepat, terjangkau serta dapat menghubungkan daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah yang belum terlayani oleh transportasi.
Bupati mengatakan bahwa kondisi geografis Kabupaten Mimika yang terdiri dari wilayah pesisir, dan pegunungan. Yang sebagian besar wilayah belum terlayani oleh transportasi, maka perlu diselenggarakan layanan angkutan darat, air dan udara sesuai kondisi Masyarakat dan kemampuan pemerintah daerah.
“Untuk mendukung penyediaan layanan transportasi darat, air dan udara, pemerintah daerah perlu memberikan subsidi pada layanan transportasi tersebut yang dimuat dalam peraturan daerah,”Rettob.
Kemudian Raperda yang ke dua yakni tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua.
Raperda ini kata Rettob, merupakan inisiatif DPR Kabupaten Mimika. Dimana pada prinsipnya, setiap orang berhak untuk mandapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna tercapai kesamaan dan keadilan dalam semua bidang pekerjaan sehingga mampu bersaing.
Selain itu, untuk menjamin peningkatan peran serta kemandirian dalam pembangunan daerah, maka salah satu solusi adalah memberikan kesempatan kepada Pengusaha Orang Asli Papua asal Kabupaten Mimika untuk terlibat dalam proses pembangunan di daerah.
Untuk Raperda ke tiga yakni Raperda tentang pengawasan minuman beralkohol. Rancangan Perda ini juga adalah inisiatif dari DPR Kabupaten Mimika.
Raperda ini ada dikarenakan melihat dampak dari minuman beralkohol bagi masyarakat Kabupaten Mimika sungguh sangat luas, mencakup masalah kesehatan, masalah sosial seperti peningkatan kekerasan, kejahatan, kecelakaan lalu lintas sampai pada hubungan kekeluargaan dan pekerjaan.
Keempat, Raperda tentang pembagian saham hasil divestasi PT Freeport Indonesia kepada masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen.
Raperda ini adalah inisiatif dari DPRD Kabupaten Mimika. Terkait dengan rancangan Perda ini, pemerintah Kabupaten Mimika juga mengajukan rancangan dengan pokok pembahasan adalah pengelolaan dana deviden saham Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri dan Pemberian Manfaat untuk Masyarakat Pemilik Hak Ulayat Dan Korban Terdampak Permanen.
Penjelasan atas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera bahwa rancangan peraturan daerah ini, adalah usulan dari pemerintah yang merupakan perubahan dari Peraturan daerah yang telah ada yaitu Perda Nomor 15 tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera.
Perubahan atas peraturan daerah ini lebih pada unit usaha, dan penguatan pada struktur permodalan serta badan pengurus PT Mimika Abadi Sejahtera.
Raperda ke enam yakni Raperda tentang administrasi kependudukan. Rancangan peraturan daerah ini, adalah usulan dari pemerintah Kabupaten Mimika.
Disebutkan, Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh.
Maka perlu dibentuk peraturan daerah yang baru, untuk mengatasi permasalahan kependudukan.
Untuk Raperda ke tujuh yakni Raperda tentang pembentukan, dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mimika. Rancangan peraturan daerah ini, adalah usulan dari pemerintah Kabupaten Mimika.
Mengenai Raperda ini, dipandang adanya kepentingan untuk pembentukan kelembagaan Perangakat Daerah sesuai amanat peraturan perundang – undangan yang ada.
Raperda terakhir yakni, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029. Rancangan peraturan daerah ini, adalah usulan dari Pemerintah Kabupaten Mimika.
Uuntuk menjamin keselarasan antara perencanaan pembangunan daerah, dengan perencanaan pembangunan nasional.
Maka perlu disusun rencana pembangunan jangka menengah daerah Tahun 2025 – 2029, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 – 2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua Tengah Tahun 2025 – 2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 – 2029.
Sementara itu, Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau mengatakan, pembahasan Raperda Non APBD Tahun 2025 harus dilakukan secara cermat, mendalam dan komprehensif.
Sehingga dapat memastikan setiap pasal dan ayat dalam Raperda ini, tidak bertentangan dengan peraturan Perundangan-Undangan ditingkat yang lebih tinggi.
Kemudian Raperda dapat rensponsif terhadap kebutuhan dan kondisi spesifik masyarakat Mimika, serta mampu diimplementasikan secara efektif dilapangan.
“Saya berharap agar seluruh anggota dewan dapat memanfaatkan forum ini dengan sebaik-baiknya, melalui diskusi yang kritis, konstruktif, menghasilkan kesepakatan terbaik,”pungkas Primus. (Sitha)