Timika (suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika memberikan jawaban dari tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, yang menyoroti adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan umum Fraksi Fraksi DPRK Mimika terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD Tahun 2025.
Penyampaian tersebut berlangsung pada Rapat Paripurna III Masa Persidangan III di Ruang Sidang Paripurna DPRK Mimika, Papua Tengah, pada Kamis (2/10/2025).
Wakil Bupati menyebut Kabupaten Mimika sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007, dan Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol di Kabupaten Mimika.
Namun, kedua Perda tersebut telah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Mimika sependapat dengan Ranperda inisiatif DPRK, tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sehingga dapat diterapkan secara maksimal di Kabupaten Mimika,”ujar Kemong.
Hal ini sekaligus menjawab pandangan umum fraksi PKB, PDI Perjuangan dan Kelompok Khusus.
Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi–tingginya kepada semua fraksi DPRK, yang telah menyampaikan pandangannya baik berupa masukan, saran, pendapat dan kritik yang membangun.
Guna memperkaya dan menyempurnakan 8 Rancangan Perda yang telah di harmonisasikan, bersama tim Kanwil Hukum Provinsi Papua, dan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah, serta stakeholder. (Sitha)