Pemerintahan

DPRK Mimika Setujui 8 Raperda Jadi Perda Tahun 2025

×

DPRK Mimika Setujui 8 Raperda Jadi Perda Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau saat menyerahkan berita acara pembahasan 8 Raperda Non APBD 2025 kepada Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Timika (suaramimika.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Mimika menyetui 8 Rancangan Perda (Ranperda) Non APBD Tahun 2025, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Disetujuinya 8 Raperda menjadi Perda oleh delapan Fraksi DPRK Mimika pada Rapat Paripurna IV Masa sidang III DPRK, dalam rangka mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi dan penutupan sidang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (2/10/2025).

Fraksi Golkar, PKB, PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, Eme Neme Yauware, Rakyat Bersatu, dan Fraksi dari Kelompok Khusus semuanya menyetujui Raperda menjadi Perda.

Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau dalam sambutannya mengatakan, pembahasan yang telah di laksanakan ini mencerminkan komitmen bersama antara DPR Kabupaten Mimika dan Pemerintah Daerah. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta menjawab berbagai kebutuhan hukum dan regulasi di daerah yang relevan dengan perkembangan zaman.

Dirinya juga mengakui bahwa, dalam proses pembahasan ini, tentu ada dinamika, perbedaan pandangan, bahkan perdebatan yang konstruktif.

“Namun semua itu merupakan bagian dari semangat demokrasi dan tanggung jawab moral kita, sebagai wakil rakyat untuk menghasilkan produk hukum daerah yang aspiratif, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Mimika,”ungkapnya.

Adapun Raperda yang telah disepakati dan diparipurnakan, yaitu: Raperda tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan.

Kemudian Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Selanjutnya Raperda tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia Kepada Masyarakat Pemiliki Hal Ulayat dan Masyarakat Yang Terkena Dampak Permanen.

Lalu Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Berikutnya Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mimika, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029.

“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi – tingginya kepada seluruh Anggota DPRK, OPD terkait, secara khusus Bapemperda yang telah bekerja keras dan menunjukkan dedikasi yang luar biasa. Selama proses pembahasan, kita telah menyaksikan semangat kolektivitas dan sinergi yang kuat antara lembaga legislatif dan eksekutif. Pembahasan Raperda ini, merupakan wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Mimika,”jelas Ketua DPRK.

Ia juga mengungkapkan, Raperda Non APBD memiliki peran krusial dalam menata berbagai aspek kehidupan di Mimika, mulai dari aspek sosial, ekonomi, tata ruang, hingga pelayanan publik, yang tidak terkait langsung dengan siklus anggaran tahunan.

“Produk-produk hukum ini adalah fondasi yang akan menopang pembangunan jangka panjang, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,”bebernya.

Dikatakan Primus, telah bahas secara cermat dan mendalam perbedaan pandangan yang muncul adalah hal yang wajar dalam demokrasi.

Hal ini justru menunjukkan kedewasaan dan tanggung jawab dalam memastikan setiap pasal dan ayat, memiliki dasar hukum yang kuat dan dampak positif bagi warga Mimika.

“Kita telah menyetujui sejumlah Raperda, untuk dilanjutkan ke tahap penetapan menjadi peraturan daerah. Mari kita jadikan momentum ini sebagai energi baru, untuk terus bekerja keras, menjalin kemitraan yang harmonis, demi terwujudnya Kabupaten Mimika yang maju, mandiri, dan sejahterah,”tegas Primus.

Sementara itu Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang tinggi dari Pemerintah Kabupaten Mimika kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRK Kabupaten Mimika.

Kemudian Ketua Bapemperda, anggota dan semua fraksi atas semua usul, saran dan penegasan serta telah memberikan sikap kerjasama dan perhatian yang sangat serius dalam membahas dan mengkaji 8 Raperda Non APBD Tahun 2025.

“Atas amanat Permendagri tersebut, maka setelah pengesahan bersama ini, akan kami ajukan surat permohonan Nomor Register kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah untuk selanjutnya diproses sesuai Peraturan perundang undangan yang berlaku,”jelas Rettob.

Setelah disahkan, Ketua dan Wakil Ketua DPRK Mimika bersama Bupati Mimika menanda tangani berita acara penetapan terhadap sejumlah Raperda, untuk dilanjutkan ke tahap penetapan menjadi peraturan daerah. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *