Mimika

Herman Gafur Gelar Reses di Kelurahan Sempan, Warga Harap Ada Perbaikan Jalan dan Pengawasan Perizinan

×

Herman Gafur Gelar Reses di Kelurahan Sempan, Warga Harap Ada Perbaikan Jalan dan Pengawasan Perizinan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRK Mimika Herman Gafur di tengah-tengah masyarakat usai menggelar agenda Reses Tahap II di Kelurahan Sempan.

Timika (suaramimika.com) – Setelah menggelar agenda Reses Tahap II di Kelurahan Otomona, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Herman Gafur, SE melanjutkan lagi di Kelurahan Sempan, Kamis (9/10/2025).

Pada agenda reses di Kelurahan Sempan, warga berharap Pemkab Mimika bisa segera melakukan perbaikan jalan lingkungan dan memperketat pengawasan terhadap perizinan usaha.

Hanavilafi, warga RT 17, mengatakan, mereka berharap adanya perbaikan jalan masuk di Jalan Anggrek yang sampai saat ini tidak diselesaikan. Pengusulan jalan ini disoroti karena untuk pembangunan jalan diwilayah belakang Anggrek telah diperbaiki.

“Kami usulkan jalan ini karena jalan dibelakang semuanya sudah diaspal, tapi kami didepan ini jalan rusak. Mungkin pemerintah bisa lihat ini, karena jalan ini sudah masuk jalan kota,” ujar Hanavilafi.

Warga juga menyoroti soal adanya informasi pengurusan perijinan berusaha, yang mengeluarkan biaya sampai Rp 5 juta.

Sementara itu, Ketua RT 12 Marvin menyoroti penjualan miras yang sangat mengganggu masyarakat saat ada yang mengkonsumsi miras tersebut. Sebab dengan adanya penjualan miras ini juga ikut mengganggu kamtibmas.

Sedangkan Ketua RT 07, Frengki mempertanyakan proses pembagian BLT yang dianggap tidak merata, sebab untuk RT 07 hanya 4 warga yang terdaftar mendapatkan BLT. Sedangkan jumlah KK diwilayah tersebut sebanyak 175 KK.

“Bahkan kami sudah mengusulkan nama-nama di Dinas Sosial, tapi sampai saat ini kami belum menerima kejelasan. Kami juga harap pak Dewan dapat usulkan ke PUPR terkait drainase yang tidak jelas di Sempan sehingga membuat banjir,” ungkapnya.

Menjawab hal tersebut Herman Gafur yang juga Ketua Komisi III DPRK Mimika ini menegaskan jika perbaikan Jalan Anggrek akan didorong ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), bahkan sebelumnya pihaknya juga sudah mendorong hal tersebut, namun memang adanya kendala oleh warga setempat. Sehingga perbaikan belum bisa dilanjutkan lagi.

“Namun memang akan kami dorong untuk perbaikan jalan ini, saya sudah tegaskan kalau PUPR belum juga perbaiki jalan tersebut maka PUPR kita anggap kerja tidak maksimal. Kami harap segera diperbaiki,” ucapnya.

Untuk keluhan warga soal perijinan yang sampai harus mengeluarkan biaya Rp 5 juta, kata Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini, akan langsung dikroscek ke dinas terkait soal kebenaran informasi ini.

“Tentang pelayanan perizinan juga digratiskan, kalau ada laporan pembayaran sampai Rp 5 juta, maka kami akan tanyakan langsung apakah pungutan tersebut masuk PAD atau memang oknum,” jelas Herman.

Selanjutnya, terkait miras, ia menjelaskan, Perda miras telah di sahkan dalam paripurna, namun memang Perda tersebut hanya mengatur tata niaga penjualan miras, termasuk dengan batas usia pembeli, apabila dilanggar maka ada sanksi yang diberikan.

Herman menambahkan, terkait BLT, maka jelas RT harus memiliki data rill di lapangan, sehingga data valid dapat diberikan dan kebijakan pemerintah tepat sasaran.

“Kalau BLT ini memang harus sesuai data, jadi saya harap setiap RT punya data yang dapat kita sandingkan sehingga kebijakan ini tepat sasaran sama halnya dengan pemberian BLT ini,” pungkasnya. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *