Timika (suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D), bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Penandatangan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah ini dilakukan di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Jalan Yos Sudarso Mimika, pada Rabu (15/10/2025).
Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan, penandatangan kerjasama ini dilakukan di seluruh Indonesia, dengan tujuan untuk koordinasi.
Dengan ini, bisa diketahui dan langsung dibagi apa yang harus dilakukan Dirjen Perimbangan Keuangan, Dirjen Pajak dan juga Pemerintah daerah.
Ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat penerimaan daerah, melalui sinergi data dan sistem perpajakan.
“Jadi ini sama-sama tugas kita untuk lakukan monitoring dan melaporkan. Dan terus kita lakukan rekonsiliasi,” ujar Rettob pada Kamis (16/10/2025).
Bupati menambahkan, PKS ini sebenarnya sudah mulai dilakukan di daerah-daerah di Indonesia sejak tahun 2019.
“Tapi Mimika baru tahun ini, jadi kita termasuk dalam kabupaten yang baru bergabung untuk penandatanganan itu,” pungkasnya. (Sitha)