Timika (suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP), dengan pemenuhan kebutuhan dasar.
Upaya yang dilakukan oleh Pemkab Mimika melalui Dinas Perumahan dan Pertanahan, yakni dengan membangun tujuh unit Rumah Layak Huni (RLH) kayu permanen tipe 45.
Kepala Dinas Perumahan dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abriyanti, pada Selasa (21/10/2025) menyebut jika pembangunan RLH akan dilakukan di empat distrik pegunungan yakni Distrik Tembagapura, Hoya, Alama, dan Jila.
“Tahun ini kami akan melakukan pembangunan rumah layak huni, di empat distrik wilayah pegunungan. Anggaran untuk pembangunan rumah ini bersumber dari dana Otonomi Khusus tahun 2025,” jelas Abriyani.
Adapun proses pembangunan RLH tersebut telah melalui tahapan pelelangan di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan akan mulai ditandatangani kontraknya pada bulan Oktober ini.
Sementara untuk mekanisme pembangunan rumah, yakni proses perakitan sudah dilakukan oleh para pekerja di Timika.
Kemudian hasil dari rakitan bangunan itu, tinggal dipasang di empat distrik.
“Jadi mekanismenya itu pekerja sudah merakit dari sini. Bukan mereka memulai dari nol di atas. Jadi di atas tinggal dipasang. Bangunan ini seperti knock down atau bongkar pasang,” ungkap Abriyanti.
Abriyanti optimis, pembangunan tujuh unit RLH ini dapat terealisasi 100 persen. Optimisme ini tambah Abriyanti, karena kegiatan yang sama pernah berhasil dilakukan pada tahun 2018 di Distrik Jila.
Ia menambahkan, sistem perakitan rumah dilakukan di Timika terlebih dahulu untuk memudahkan transportasi dan percepatan pemasangan di wilayah pegunungan.
“Saya pikir bisa. Karena sudah pernah di tahun 2018 di lokasi Jila selesai dengan durasi satu setengah bulan,” pungkas Abriyanti. (Sitha)