Timika (suaramimika.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, melakukan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan di Sekolah Rakyat Terintegrasi 76 Mimika.
Pelayanan ini dibuka dengan maksudnya, menyamakan data adminduk dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masing-masing anak.
Pelayanan pembuatan dokumen kependudukan di Sekolah Rakyat Terintegrasi 76 Mimika, merupakan bagian dari program nasional Asta Cita ini adalah layanan jemput bola di luar kantor.
Kepala Dinas Dukcapil, Slamet Sutejo, mengatakan, pihaknya melakukan pelayanan selama dua hari di Sekolah Rakyat Terintegrasi 76 Mimika.
Pada pelayanan tersebut, Disdukcapil melakukan koordinasi bersama Dinas Sosial (Dinsos) dan Kepala Sekolah Rakyat.
“Jadi kami lakukan lagi pengecekan atau validasi data antara data kependudukan dengan data Dapodiknya. Memang ada yang memiliki data tapi kebanyakan siswa ini tinggalnya dipedalaman, sehingga pengecekan ini baik dilakukan,” ujarnya, pada Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan, pelayanan dilakukan pada jenjang SMP dan SMA, dengan rincian penerbitan identitas yakni, perekaman KTP sebanyak 12 siswa.
Kemudian cetak KTP elektronik sebanyak 12 siswa, akte kelahiran, 5 siswa, Kartu Keluarga (KK), 5 siswa dan Kartu Identitas Anak (KIA), 12 pencetakan.
“Jadi tadi ada yang kita terbitkan KIAnya, kemudian SMA yang sudah berumur 17 tahun kami lakukan perekaman KTP elektronik. Ada juga yang menerbitkan akte kelahiran, mungkin aktenya ada tapi di kampung,” jelas Slamet.
Slamet mengungkapkan, pelayanan yang diberikan Capil merupakan wujud komitmen dari Pemkab Mimika untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. Sehingga data kependudukan di Mimika semakin baik dan akurat.
“Ini bukti bahwa Pemkab Mimika melakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat, hal ini kita lakukan juga agar identitas kependudukan masyarakat lebih baik dan akurat,” kata Slamet. (Sitha)