Kabar Mimika

Bupati Rettob : Pembayaran Belanja Modal Tergantung Progres Pekerjaan

×

Bupati Rettob : Pembayaran Belanja Modal Tergantung Progres Pekerjaan

Sebarkan artikel ini
Johannes Rettob.

Timika (suaramimika.com) – Berdasarkan laporan terbaru dari Bank Papua, per 22 Oktober 2025 saldo dana milik Pemerintah Kabupaten Mimika yang masih berada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tersisa sebesar Rp1,3 triliun.

Bupati Mimika Johannes Rettob, dalam rilisnya, Rabu (22/10/2025) memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai dana pemerintah daerah yang disebut mengendap di perbankan hingga mencapai Rp 2,4 triliun per akhir September 2025.

“Saya harus menyampaikan hal ini kepada publik supaya tidak terjadi silang pendapat. Per hari ini, Rabu 22 Oktober 2025, sisa saldo dana di RKUD Pemkab Mimika di Bank Papua sebesar Rp1,3 triliun. Sebelumnya kami disebut masuk urutan ke-10 dari 15 Pemda di Indonesia yang memiliki dana mengendap di bank dengan total Rp2,4 triliun,” ujar Bupati Rettob.

Menurutnya, masih tersisanya dana tersebut disebabkan oleh proses administrasi keuangan yang harus mengikuti ketentuan, seperti penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk berbagai kebutuhan, antara lain belanja pegawai, belanja modal, serta belanja lainnya.

“Untuk belanja pegawai dibayarkan setiap bulan, baik gaji, TPP, uang makan, maupun perjalanan dinas. Tidak mungkin gaji bulan Desember dibayar dari sekarang,” jelas Rettob.

Sementara itu, pembayaran belanja modal dilakukan bertahap sesuai kemajuan pekerjaan fisik di lapangan. “Kalau progres pekerjaan belum maksimal, tentu tidak bisa dibayarkan seluruhnya karena pembayaran dilakukan per termin,” ungkap Rettob.

Rettob juga mengakui ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dengan penyerapan anggaran rendah, salah satunya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika.

“Masih banyak pekerjaan di PUPR yang belum dapat dibayarkan karena progres fisiknya belum tuntas dan masa kontrak masih berjalan,” jelas Rettob.

Meski demikian, Pemkab Mimika terus mendorong seluruh OPD mempercepat penyerapan anggaran menjelang akhir tahun anggaran, namun tetap harus sesuai aturan. Hingga pekan ketiga Oktober, penyerapan anggaran telah mencapai 51 persen dan diperkirakan meningkat seiring penyelesaian sejumlah proyek fisik bernilai besar.

Bupati optimistis penyerapan anggaran bisa mencapai 100 persen pada triwulan IV 2025. Ia juga membantah adanya praktik penyimpanan dana dalam bentuk deposito di bank untuk kepentingan tertentu.

“Kalau ada yang berpikir uang Pemda sengaja disimpan di bank, itu tidak benar. Persoalan administrasi keuangan tidak bisa dilakukan sembarangan, semua harus sesuai ketentuan,” tegasnya.

Adanya keterlambatan penyerapan anggaran tambahnya, juga terjadi di banyak daerah lain akibat pergantian kepala daerah. Di Mimika, hal ini turut dipengaruhi pergantian pejabat di Dinas PUPR, di mana tiga pejabat lama sempat tersangkut kasus hukum pada Juni lalu. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *