Timika (suaramimika.com) – Guna melindungi karya intelektual dari penyalahgunaan dan memberikan insentif bagi pencipta agar terus berinovasi.
Maka Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua, menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kabupaten Mimika.
Penyerahan sertifikat HAKI langsung diberikan oleh Kakanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua, Anthonius M. Ayorbaba kepada Bupati Mimika, Johannes Rettob yang selanjutnya diserahkan kepada penerima di ruang Serbaguna kantor BPKAD, pada Jumat (31/10/2025).
Sertifikat HAKI diberikan kepada Diana Mall. Sementara kategori musisi kepada Black Brothers yang diterima oleh salah satu personelnya, Amry Muraji Kahar. Lalu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) jenis anyaman, sulaman, dan noken diberikan kepada Nomoya, Agia, dan Hubertina Kimena.
Ayorbaba mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah menyerahkan sertifikat HAKI komunal untuk seni Kamoro yakni Karapau dan Mbitoro.
“Kita sudah berikan sertifikat komunal sebelumnya. Kabupaten Mimika memiliki kekuatan sektoril dalam dukungan, yang dilakukan oleh UMKM. Ini luar biasa,” ujarnya.
Ayorbaba mengungkapkan jika ia sudah mengunjungi semua kabupaten di Papua, dan menilai jika UMKM di Mimika luar biasa.
“Kita apresiasi karena mereka mampu konsolidasi diri, sekalipun dalam skala kecil, menengah sampai besar,” jelasnya.
Lanjut Ayorbaba, khusus untuk sertifikat HAKI yang diberikan kepada Diana Mall maka pusat perbelanjaan ini sadar bahwa akan kekayaan intelektual.
Diana Mall saat ini sudah seperti Saga Abe dan Mall Jayapura yang juga memiliki sertifikat HAKI.
“Diana Mall ini pusat perbelanjaan yang sadar akan kekayaan intelektual yakni kesadaran terhadap royalti lagu, maka diproses sendiri dengan 30 lagu dapat diputar di Diana Mall,” ungkapnya.
Sementara Bupati Mimika, mengapresiasi Kanwil Kemenkum Papua.
Ia menyebut jika sertifikat HAKI ini merupakan buah perjuangan pemerintah daerah, untuk melindungi karya intelektual dari penyalahgunaan dan memberikan insentif bagi pencipta agar terus berinovasi.
“Penghargaan ini merupakan perjuangan sama-sama dari awal untuk masyarakat baik karya maupun peningkatan perekonomian lewat UMKM,” ujar Rettob.
Pemkab kata Rettob, terus berusaha agar pelaku UMKM memiliki satu usaha yang betul-betul mengikuti tata cata dan aturan yang benar yakni salah satunya dengan memiliki sertifikat HAKI.
Rettob juga mengungkapkan jika Pemkab terus berupaya untuk memajukan UMKM yang dimulai Tahun 2022.
Pemerintah sebutnya, juga memberikan apresiasi kepada Asosiasi UMKM, karena sampai saat ini adalah satu organisasi yang mandiri.
Ia berharap dengan dukungan Asosiasi UMKM, pelaku usaha UMKM diharapkan punya rumah produksi dan packaging yang baik, NIB, BPOM, dan sertifikat halal.
Dengan sertifikat HAKI ini tambah Rettob, diharapkan dapat digunakan dan jaga dengan baik untuk kepentingan dan peningkatan perekonomian masyarakat.
“Saya harap sertifikat HAKI ini bisa digunakan dengan baik, karena ada rasa memiliki dan tentunya agar ekonomi masyarakat bisa terus meningkat,” ucap Bupati. (Sitha)









 
 
 
 
 
 
 







