Papua Tengah

STIH Mimika dan DPR Papua Tengah Bentuk 8 Raperdasi dan 2 Raperdasus

×

STIH Mimika dan DPR Papua Tengah Bentuk 8 Raperdasi dan 2 Raperdasus

Sebarkan artikel ini
Ketua STIH Mimika, Maria Florida Kotorok bersama stakeholder terkait di sela-sela seminar akhir Raperdasi dan Raperdasus.

Timika (suaramimika.com) – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika menjadi mitra kerja DPR Papua Tengah, dalam pembentukan 8 Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan 2 Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

Proses pembentukan Raperdasi dan Raperdasus kini sudah sampai tahap seminar akhir, yang berlangsung di Hotel Horison Diana Timika, pada Jumat (31/10/2025).

Ketua STIH Mimika, Maria Florida Kotorok, SE MHKes mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan DRP Papua Tengah, untuk melakukan pembentukan Raperdasi dan Raperdasus.

“Jadi, kami (STIH) diberikan kepercayaan, ada delapan judul Perdasi dan dua Perdasus,” ujar Maria.

Proses pembentukan Perdasi dan Perdasus ini kata Maria, sudah dilakukan dalam pengkajian dan perumusan naskah akademik.

Tahap selanjutnya yakni Focus Group Discussion (FGD) dan, seminar akhir. Untuk FGD sudah dilakukan kemarin.

Hari ini, dilanjutkan dengan seminar akhir dengan menghadirkan pihak-pihak terkait yang akan menggunakan Perdasi dan Perdasus ini.

Pihak-pihak terkait itu seperti Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa), Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pendidikan, Bagian Umum, Bagian Hukum Setda Mimika, Kepolisian, tokoh perempuan dan mantan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).

Pada seminar akhir ini, diharapkan mendapatkan masukan, saran, pikiran, sumbangsih untuk melengkapi penyusunan Raperdasi dan Raperdasus.

“Jadi inti dari pelaksanaan FGD dan seminar akhir adalah kita ingin mendapatkan masukan-masukan langsung dari para user nanti. Sehingga produk hukum yang dihasilkan ini berkualitas. Kita berharap seperti itu” kata Maria.

Raperda dan Raperdasus, disusun berdasarkan inisiatif dari DPR Papua Tengah.

Seperti diketahui jika Provinsi Papua Tengah ini baru terbentuk dan membutuhkan payung hukum perlindungan, terutama untuk Orang Asli Papua (OAP).

Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang penyusunan peraturan perundang-undangan Pasal 32 dan 33. Juga sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Pasal 20 tentang penyusunan produk hukum daerah.

“Intinya karena provinsi baru, maka kita memerlukan payung hukum dalam melaksanakan seluruh kegiatan pem

Ketua STIH Mimika, Maria Florida Kotorok bersama civitas akademik STIH di sela-sela seminar akhir penyusunan Raperdasi dan Raperdasus.
erintahan, pembangunan di Provinsi Papua Tengah,” jelasnya.

Setelah seminar akhir, tahapan selanjutnya adalah konsultasi publik yang direncanakan digelar di Timika pada Tanggal 4 dan 5 November.

Kemudian, dilanjutkan dengan konsultasi publik di Nabire pada Tanggal 6 dan 7 November. Konsultasi publik ini, akan melibatkan pihak dari DPR Papua Tengah.

“Kita harapkan tahun ini sudah bisa ditetapkan karena ada beberapa proses lagi yakni pembahasan di internal DPR Papua Tengah, harmonisasi sampai penetapan,” ungkap Maria.

Adapun 8 Raperdasi yakni Raperdasi Papua Tengah tentang penguatan lembaga pelopor pendidikan, Raperdasi tentang Kepolisian Daerah Papua Tengah, Raperdasi Papua Tengah tentang pertambangan rakyat, Raperdasi Papua Tengah tentang tugas dan wewenang MRPT.

Kemudian Raperdasi Papua Tengah tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pelaku Usaha Orang Asli Papua, Raperdasi Papua Tengah tentang perlindungan dan pengembangan bahasa daerah.

Berikutnya Raperdasi Papua Tengah tentang Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa), Raperdasi Papua Tengah tentang Perlindungan dan Pengembangan Danau. Kemudian dua Raperdasus yakni Raperdasus tentang, Pengawasan Sosial dan Raperdasus tentang Orang Asli Papua.

Ditambahkan Maria, Raperdasi dan Raperdasus ini adalah rancangan tingkat provinsi, maka pihaknya mengharapkan agar payung hukum ini ke depannya bisa menjadi sangkutan terhadap produk serupa di daerah ini.

“Karena ini adalah rancangan tingkat provinsi, maka kita harapkan akan menjadi cantolan hukum supaya Mimika bisa buat Perda di daerah sebagai peraturan turunan dari Perdasi dan Perdasus yang sudah ada. Kita harapkan Pemkab Mimika dan DPRK, bisa melakukan penetapan produk Perda juga,” ucap Maria. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *