Timika — Sesuai kebijakan terbaru sistem rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, peserta yang terdaftar di fasilitas kesehatan (Faskes) swasta kini dapat menerima obat malaria dari fasilitas kesehatan milik pemerintah atau puskesmas melalui mekanisme rujukan horizontal.
“Dengan kesepakatan bersama ini, peserta BPJS Kesehatan yang berobat di FKTP swasta dan terdiagnosis malaria, dapat menerima obat dari puskesmas terdekat melalui rujukan horizontal,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Mikael Tuturop, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Tim Pencegahan Kecurangan Program JKN Wilayah Kerja Cabang Jayapura Tahun 2025 yang digelar di Timika, melibatkan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika, serta seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rumah sakit rujukan (FKRTL), baik swasta maupun pemerintah.
Mekanisme tersebut kata Mikael, diterapkan karena obat malaria merupakan obat program pemerintah pusat, sehingga hanya dapat disalurkan melalui fasilitas kesehatan milik pemerintah. Selain itu, kuota obat dari Kementerian Kesehatan masih terbatas dan belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan daerah.
“Obat malaria ini termasuk obat program, jadi kita harus menghindari terjadinya pendobelan penjaminan. Karena itu, distribusinya diutamakan untuk faskes pemerintah,” jelas Mikael.
Selain itu, langkah dari Dinas Kesehatan Mimika yang berupaya menambah kuota obat malaria pada tahun 2026 juga dinilai sangat baik.
Untuk itulah, ia berharap penambahan tersebut memungkinkan pemerataan distribusi obat ke seluruh fasilitas kesehatan di wilayah Mimika.
“Kami mendukung penuh langkah Dinkes Mimika yang sangat peduli terhadap kebutuhan obat malaria. Jika kuota tahun depan meningkat, Dinkes berencana membagikannya ke semua faskes, sesuai kebijakan Pemkab Mimika,” pungkas Mikael. (Sitha)




















