Timika (suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menegaskan, jika Tahun 2025 ini tidak ada pemekaran kampung. Jumlah kampung sampai saat ini, hanya 133 kampung.
“Tahun ini kami tegaskan jika tidak ada pemekaran atau menambah jumlah kampung. Yang ada saat ini tetap 133 kampung,” ujar Pj Sekda Mimika, Abraham Kateyau, pada Kamis (6/11/2025).
Untuk melakukan pemekaran kampung, banyak persyaratan yang harus dilewati dan membutuhkan waktu yang panjang.
“Tidak ada pemekaran 133 kampug karena itu nanti. Urusannya panjang,” ungkapnya.
Dijelaskan Kateyau, proses pemekaran kampung didasarkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Perda diusulkan ke DPRK selanjutnya diajukan lagi ke gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan mengeluarkan nomor register kampung.
Pemekaran kampung ini kata Kateyau adalah merupakan kebijakan kepala daerah, dan dipastikan tidak dilakukan tahun ini.
“Kita menunggu. Karena pemekaran kampung adalah kebijakan kepala daerah. Tidak bisa dilaksanakan tahun ini,” jelasnya.
Adapun kebijakan yang memperketat syarat pemekaran desa (kampung), seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, serta peraturan pemerintah daerah.
Beberapa syarat yang menjadi dasar pembatasan pemekaran antara lain usia desa induk minimal 5 tahun, jumlah penduduk yang memenuhi kriteria tertentu, potensi ekonomi yang mencukupi, dan ketersediaan sarana prasarana. (Sitha)




















