Timika (suaramimika.com) – Lantaran sebagian kecil peserta belum melengkapi berkas di sistem Monitoring Layanan (MOLA) Badan Kepegawaian Nasional (BKN), menyebabkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 masih tertunda.
“SK PPPK saat ini masih dalam proses. Ada kendala, yakni kurang dari 10 persen pegawai belum melengkapi berkas. BKN tidak bisa proses kalau semuanya belum lengkap,” ujar Bupati Mimika, Johannes Rettob, pada Sabtu (8/11/2025).
Menurutnya, sebagian besar PPPK dari wilayah pesisir sudah menyelesaikan kelengkapan berkas, sementara sisanya yang belum kemungkinan berasal dari wilayah kota maupun pegunungan.
“Saya sudah ke wilayah pesisir, dan semua PPPK disana sudah lengkap berkasnya. Jadi, yang kurang ini mungkin dari wilayah kota, atau pegunungan,” ujarnya.
Bupati berharap sebagian kecil PPPK yang belum melengkapi berkas, agar bisa segera menyelesaikanya.
Lanjutnya, percepatan penerbitan SK sangat bergantung pada kelengkapan administrasi masing-masing PPPK.
“Kalau mau SK-nya cepat terbit, maka PPPK juga harus cepat memproses berkas yang kurang. Jadi, kelambatan ini bukan di kami, tapi tergantung dari mereka sendiri,” papar Rettob. (Sitha)




















