Timika (suaramimika.com) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memandang pentingnya membangun relasi yang sehat antar pemerintah dan media. Mengingat pentingnya hal ini, Dinas Kominfo Mimika menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatima (Permenkominfo) Nomor 4 tahun 2024.
Sosialisasi ini mengedepankan pentingnya mematuhi kode etik jurnalistik dengan narasumber dari Dewan Pers, dan peserta sosialisasi dari pimpinan media dan juga wartawan, yang dilaksanakan di Hotel Grand Tembaga, Senin (10/11/2025).
Permenkominfo Nomor 4 tahun 2024 adalah tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan menyelaraskan penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Peraturan ini mencabut atau mengubah beberapa peraturan sebelumnya.
Plt Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Mimika, Evert Lukas Hindom mengatakan, amanah Permenkominfo no 04 tahun 2024 menekankan pentingnya kerja sama dengan media lokal dalam kerjasama berbayar.
Untuk itu, Pemkab perlu merumuskan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pola kerjasama tersebut.
“Dalam konteks relasi media, Pemkab harus secara konsisten memberikan data dan informasi terbaru serta mempermudah akses ke narasumber di lingkungan Pemkab,” ujarnya.
Namun, ia juga menegaskan, pentingnya pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jurnalis, serta penempatan wartawan di media massa untuk menjaga kualitas jurnalistik.
Dimana, sertifikat uji kompetensi wartawan merupakan syarat mutlak kerjasama, Pemkab perlu memastikan jurnalis di wilayahnya sudah tersertifikasi, termasuk pemimpin redaksi yang harus memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan ahli utama.
“Diharapkan, pelaksanaan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman dan memperkuat hubungan pemerintah dan media. Dan kegiatan ini adalah bentuk apresiasi kami kepada media yang menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi dan program pemerintah kepada masyarakat,” pungkasnya.
Usai pembukaan kegiatan, sosialisasi dirangkai dengan pemberian materi hingga tanya jawab antara narasumber dan peserta sosialisasi. (Sitha)




















