Timika (suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika mengajukan dua inovasi untuk masuk dalam nominasi Innovative Goverment Award Tahun 2025.
Dua inovasi yakni Sistem Manajemen Pemasaran Cepat, Mudah dan Aman (Simacemuda) dari Dinas Ketahanan Pangan (DKP) dan Sistem Informasi Poliklinik (Si Poli) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika kini tengah dinilai oleh Tim Validasi Lapangan Nominator Wilayah Papua Terinovatif.
Penilaian dipimpin langsung oleh Direktur Inovasi dan Kekayaan Intelektual Universitas Hasanuddin, Dr. Asmi Citra Malina didampingi Penata Layanan Operasional Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sopar Baktiar Marpaung, Jumat (14/11/2025).
Hari ini Tim validasi lapangan nominator Wilayah Papua Terinovatif melakukan kunjungan ke DKP. Kunjungan akan dilanjutkan besok di RSUD Mimika.
Asmi Citra Malina mengatakan, pihaknya
ditugaskan untuk melakukan validasi langsung di lapangan untuk melihat langsung usulan inovasi yang diajukan di setiap daerah khususnya di Papua sebagai wilayah kerjanya.
“Jadi, kami ditugaskan melakukan validasi langsung inovasi yang diajukan di daerah. Khusus untuk Mimika ini yang diusulkan ada dua. Dengan melihat langsung di lapangan kita sudah bisa melihat langsung apa yang dipaparkan oleh kepala dinas,” jelas Asmi.
Adapun inovasi yang diajukan oleh Pemkab Mimika ini kata Asmi, bisa menjadi contoh bagi daerah lain terutama di Papua.
Setelah melihat langsung kondisi di lapangan yang sesuai dengan inovasi yang diajukan, Asmi memberikan usulan pada inovasi Simacemuda.
Ia mengungkapkan jika, aplikasi Simacemuda yang memberikan kemudahan bagi pemasaran hasil kebun dari masyarakat loka sudah sangat baik.
“Hal yang sangat urgent adalah pemasaran. Maka inovasi ini bisa memberikan dampak bagi masyarakat dengan meraih keuntungan. Ini berkelanjutan dan terus meningkat. Kami sudah melihat Kios Pangan Keliling. Secara umum kami lihat antusias, masyarakat memanfaatkan inovasi dan pelayanan dari pemerintah,” ungkap Asmi.
Asmi memberikan usulan pada pengaplikasian Simacemuda yakni dilengkapi dengan adanya aturan atau kebijakan (Surat Keputusan) yang mengatur PIC atau yang menjemput barang, dokumen tentang monitoringnya, ada alur yang jelas seperti reguler dan keberlanjutan kegiatan yang rutin.
“Harus ada alur yang jelas mulai dari penjemputan sampai pemasaran. Sehingga ini menjadi dasar untuk perbaikan yang perlu ditingkatkan,” ungkap Asmi.
Setiap kelompok yang berjualan juga tambah Asmi, masing-masing bisa diajarkan untuk membuat pelaporan atau pencatatan barang yang sudah terjual agar bisa dilihat tingkat keberhasilannya. (Sitha)




















