Kabar Mimika

ASN di Mimika Diharapkan Lengkapi Data Untuk Kepentingan Tes Assessment

×

ASN di Mimika Diharapkan Lengkapi Data Untuk Kepentingan Tes Assessment

Sebarkan artikel ini
Drs. Ananias Faot.

Timika (suaramimika.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, diimbau dapat melengkapi dokumen data untuk kepentingan tes assessment atau profiling.

Arahan kepada ASN ini diungkapkan oleh Asisten I, Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Drs Ananias Faot saat memimpin apel gabungan di kantor Pusat Pemerintahan, pada Senin (17/11/2025).

“Silahkan lengkapi dokumen. Kami sedang siapkan profiling untuk ASN,” jelasnya.

Profiling bagi ASN kata Ananias, akan digelar pada Senin (24/11/2025) hingga Kamis (27/11/2025).

Dimana, pelaksanaan ini dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Assessment merupakan proses wajib dan rutin, untuk memetakan kompetensi ASN secara objektif.

Profileng Assessment kata Ananias, bukan untuk menentukan jabatan baik eselon III maupun IV namun pemetaan data ASN.

“Dari profiling assesment ini kemudian kita akan tau kompetensi, data diri, minat yang bersangkutan untuk jabatan tertentu. Supaya dikemudian hari kita bosa menempatkan orang sesuai dengan keahliannya,” jelas Ananias.

Hasil assessment bukan untuk menentukan jabatan eselon, melainkan sebagai dasar pengelolaan Sistem Manajemen Talenta (Simata).

Dari sistem ini akan terlihat peta kompetensi ASN, yang menjadi acuan penempatan pegawai di masa mendatang.

Untuk diketahui, tahun ini Pemkab Mimika mengajukan kuota 1.000 ASN untuk assessment, namun BKN hanya menyetujui 668 peserta.

Karena keterbatasan tersebut, peserta yang diprioritaskan adalah pejabat struktural eselon IIIa, IIIb, IVa, IVb, ASN yang menjabat di UPTD, serta pegawai berpangkat tinggi yang belum memiliki jabatan.

Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang masih aktif di sekolah, puskesmas, dan rumah sakit untuk sementara tidak diikutsertakan, kecuali mereka yang sudah tidak menjabat dalam posisi fungsional.

Sementara itu, ASN yang telah mengikuti profiling pada Tahun 2023 sebanyak 153 orang, tidak lagi di wajibkan karena hasilnya masih berlaku hingga Bulan Juli, Tahun 2026.

Begitu pula 95 ASN yang telah mengikuti seleksi terbuka, dan menjalani uji kompetensi.

Sementara itu, untuk jabatan kepala distrik, Pemkab Mimika menyiapkan assessment khusus berupa wawancara.

Setiap PPK distrik akan mengusulkan tiga nama, yang selanjutnya akan dipilih satu melalui proses seleksi. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *