Kabar Mimika

PUPR Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota Baru di Distrik Iwaka dan Wania

×

PUPR Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota Baru di Distrik Iwaka dan Wania

Sebarkan artikel ini
Suasana Konsultasi Publik I Penyusunan RDTR Kota Baru Kabupaten Mimika di Hotel Horison Diana, Senin (17/11/2025).

Timika (suaramimika.com) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menyelenggarakan Konsultasi publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru untuk dua distrik yakni Distrik Iwaka dan Wania, Senin (17/11/2025) di Hotel Horison Diana Timika.

Dalam konsultasi publik I ini, Dinas PUPR bekerja sama dengan tim dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Drs. Ananias Faot mengatakan, penyusunan RDTR merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan penataan ruang yang diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan.

“Penyusunan RDTR kota baru bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan upaya strategis untuk mewujudkan tata ruang yang
legal, terstruktur, dan berkelanjutan,” jelas Ananias.

Kawasan kota baru Kabupaten Mimika kata Ananias, memiliki peran strategis dalam pembangunan wilayah. Kawasan ini dirancang sebagai pusat pertumbuhan baru yang menampung perkembangan permukiman, pelayanan publik, pusat pemerintahan, dan kegiatan ekonomi.

Kegiatan konsultasi publik ini lanjutnya, merupakan momen yang sangat penting karena menjalankan prinsip transparansi dan partisipasi publik, memberikan ruang
menyampaikan aspirasi, seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menjamin RDTR yang disusun menggambarkan kebutuhan nyata masyarakat dan menjadi landasan yang kuat untuk penerbitan KKPR dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Mimika, Sumitro Hamzah mengatakan, untuk tata ruang kota baru di Mimika konsepnya menyambung dari RDTR perkotaan Timika.

RDTR kota baru ada di Distrik Iwaka dan Distrik Wania. Untuk Distrik Iwaka ada di Kampung Limau Asri Timur, Kampung Limau Asri Barat dan Kampung Mulia Kencana. Sementara itu untuk Distrik Wania ada di Kampung Mawokauw Jaya.

“Jadi, konsep RDTR ini di luar dari kawasan kehutanan. Jadi kawasan kehutanan tidak kita masukkan dalam konsep kota baru ini,” jelasnya.

Adapun konsep RDTR kota baru ini kata Sumitro adalah menyambung dari RDTR kawasan perkotaan Timika. Jadi, Dinas PUPR melakukan upaya untuk menyatukan konsep penataan perkotaan seluruhnya bisa di RDTRkan.

Jika proses RDTR perkotaan Timika maupun kota baru sudah rampung digelar, maka ke depan akan berkaitan dengan pembuatan perijinan yang menggunakan aplikasi OSS.

Pada konsultasi publik kata dia ada banyak masukan yakni persoalan atau status tanah, pemberdayaan masyarakat, konsep rumah dan pemberlakuan kepada masyarakat yang sudah ada di kawasan yang akan dijadikan kota baru dan perkotaan Timika.

Setelah konsultasi publik I akan diteruskan ke konsultasi publik II. Jadi, semua saran dan masukan dari publik akan dimasukkan dalam agenda diskusi. Dua kali konsultasi publik menjadi persyaratan dari Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR). Setelahnya akan ada tahapan selanjutnya dengan asistensi bersama Kementerian ATR sampai mendapatkan persetujuan substansi dan terakhir ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *