Kabar Mimika

Lima Puluh Perusahaan di Mimika Ikut Bimtek Struktur Skala Upah

×

Lima Puluh Perusahaan di Mimika Ikut Bimtek Struktur Skala Upah

Sebarkan artikel ini
Asisten I Setda Mimika, Ananias Faot, Sekretaris Disnaker, Selvina Pappang, OPD teknis dan perwakilan dari 50 perusahaan di sela-sela pembukaan Bimtek Struktur Skala Upah, Selasa (18/11/2025) di Hotel Horison Diana Timika.

Timika (suaramimika.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Mimika, mengikutsertakan 50 perusahaan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Struktur Skala Upah melalui kegiatan pengembangan pelaksana Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan fasilitas kesejahteraan pekerja, pada Selasa (18/11/2025) di Hotel Horison Diana, Timika.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Ananias Faot mengatakan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh pekerja di wilayah ini memperoleh hak dan perlindungan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Peningkatan kualitas lingkungan kerja kata Ananias merupakan penguatan sistem keselamatan dan kesejahteraan pekerja, serta penyempurnaan tata kelola unit pelaksana administratif, merupakan bagian integral dari upaya mewujudkan birokrasi yang efektif, responsif, dan berpihak pada pelayanan publik.

“Kegiatan Bimtek ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur, khususnya dalam memahami struktur skala upah mekanisme administrasi kelembagaan, serta pengelolaan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan (sostek) yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” jelas Ananias.

Melalui kegiatan ini, Ananias berharap seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang mendalam terhadap konsep, regulasi, serta standar operasional yang berlaku. Sehingga pelaksanaannya di OPD masing-masing dapat berjalan optimal.

Ananias juga menyebut jika beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat maupun daerah terus layanan ketenagakerjaan berbasis digital, mendorong transformasi terintegrasi, dan tepat sasaran.

Hal ini menuntut aparatur untuk tidak hanya menguasai tugas teknis, tetapi juga memahami dinamika perubahan kebijakan serta kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

Oleh karena itu lanjutnya, pengembangan Jamsostek dan peningkatan fasilitas kesejahteraanpemerintah nyata langkah merupakan pekerja untuk perlindungan yang lebih baik, memastikan pekerja kita bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera.

“Kita ingin memastikan bahwa seluruh proses kerja birokrasi berjalan sesuai standar, memiliki struktur yang jelas, serta mampu memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat,” ungkap Ananias.

Lanjut Ananias, dengan tata kelola yang baik, tersedianya fasilitas kerja yang memadai, serta pemahaman yang kuat terhadap regulasi kesejahteraan pekerja, maka ia yakin layanan publik akan semakin meningkat dari waktu ke waktu.

Selanjutnya, Ananias juga memberikan apresiasi kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi yang telah menyelenggarakan kegiatan ini.

Sementara itu, Sekretaris Disnaker Mimika, Selvina Pappang menyebut, Bimtek ini diikuti oleh 50 perusahaan yang ada di Kabupaten Mimika.

Disnaker selama ini kata Selvina, melihat belum semua perusahaan memahami tentang struktur upah.

“Kita berharap dengan pelatihan ini, ada sekitar 50 perusahaan yang menjadi peserta pelatihan nanti bisa menerapkan di lingkungan masing-masing. Kedepan kita berharap juga semakin banyak yang kita bina untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujar Selvina.

Kata Selvina, untuk penerapan upah di Mimika tergantung klasifikasi usahanya. Seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memang belum mampu untuk membayar sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp5.005.678 per bulan.

Untuk pemberian upah dari sektor UMKM biasanya dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan pekerja. Namun, untuk perusahaan skala besar pemerintah berharap mereka sudah menerapkan standar UMK.

Dijelaskan Selvina, dari pelaksanaan Bimtek ini, bukan saja mengenai besaran upah saja, namun juga kesejahteraan pekerja dapat diperhatikan oleh perusahaan.

“Bimtek yang dilaksanakan hari ini kami harap bukan hanya UMK yang diterapkan, namun memperhatikan dari jabatan, masa kerja itu yang ada dalam struktur skala upah,” jelas Selvina.

Ditambahkan Selvina, pembinaan kepada perusahaan memang dilakukan oleh Disnaker Mimika dengan berkoordinasi dan komunikasi.

Namun, untuk pengawasan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang fungsionalnya ada di bawah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Tengah. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *