Timika (suaramimika.com) – Satreskrim Polres Mimika kini tengah menangani kasus penganiayaan, yang mengakibatkan seorang warga berinisial PLT meninggal dunia.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menjelaskan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban PLT meninggal dunia itu terjadi di Jalan Sopoyono, SP 4, Jalur 8, Kelurahan Wonosari Jaya, Timika pada Bulan Oktober lalu.
Menurut Kasie Humas, kasus ini terungkap setelah korban menemui kerabatnya, dan menceritakan bahwa korban dianiaya oleh beberapa pelaku.
Setelah melihat kondisi korban yang tidak sehat dan mengalami luka di kepala sebelah kiri, badan korban memar serta dada juga memar, lalu kerabatnya kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika guna mendapatkan perawatan medis.
“Korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, tapi nyawa korban tidak tertolong. Atas kejadian tersebut, kerabat korban sudah melaporkan ke SPKT Polres Mimika guna proses lebih lanjut,” jelas Iptu Hempy pada Senin (24/11/2025).
Kasie Humas mengungkapkan kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Mimika dengan nomor laporan polisi : LP/B/605/XI/2025/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, Tanggal 21 November 2025.
Saat ini kata Kasie Humas, penyidik Polres Mimika telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial EP dan IP.
Kini kedua terduga pelaku itu telah diamankan di ruang tahanan Polres Mimika, guna keperluan penyidikan.
“Polres Mimika berkomitmen penuh untuk menuntaskan penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan, profesional, serta berkeadilan,” papar Iptu Hempy. (Yero)


























