Timika (suaramimika.com) – Dalam rangka memeriahkan HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-54, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispencapil) menggelar pelayanan terpadu itsbat dan nikah massal, di gedung Tongkonan, Timika pada Selasa (25/11/2025).
Sebanyak 52 pasangan mempelai, yang mengikuti nikah massal Tahun 2025 ini. Dari 52 pasangan mempelai ini, terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 10 pasangan dan 42 pasangan dari masyarakat umum.
Bukan sekedar memfasilitasi akad nikah dan pencatatan nikah saja, Pemkab Mimika bahkan memberikan hadiah kepada semua pasangan mempelai yakni voucher bulan madu dengan menginap di salah satu hotel berbintang.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Ananias Faot mengatakan, nikah massal ini sebagai wujud nyata Korpri hadir di tengah masyarakat.
Adanya kolaborasi lintas sektor dalam nikah massal ini, kata Ananias, menjadi wujud nyata pelayanan bagi masyarakat.
“Pelayanan terpadu itsbat dan nikah massal hari ini adalah bukti nyata bahwa korpri hadir di tengah masyarakat, membantu memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan perlindungan bagi keluarga-keluarga di Kabupaten Mimika,” jelasnya.
Kata Ananias, legalitas perkawinan menjadi dasar untuk memperoleh berbagai pelayanan negara.
Pemkab sebutnya, akan terus mendukung pelayanan terpadu seperti hari ini karena keluarga yang kuat akan melahirkan generasi yang kuat.
Sementara itu Kepala Dispencapil, Slamet Sutedjo mengatakan, nikah massal ini didukung oleh Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri Kota Timika, Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Urusan Agama (KUA) Mimika Timur (Miktim), KUA Kuala Kencana dan KUA Mimika Baru.
“Dalam rangka memperingati HUT Korpri ke 54 Pemkab bersama panitia menyelenggarakan beberapa kegiatan salah satunya nikah massal,” ujar Slamet.
Pemkab kata Slamet, terus berupaya untuk menghadirkan layanan sah nikah secara agama, syariat tetapi juga negara untuk hadir memberikan legal sah secara hukum negara.
Selanjutnya, nikah massal ini juga adalah kolaborasi dengan masyarakat. Semua biaya tambahnya, ditanggung oleh Pemkab Mimika. Baik biaya isbat dan nikah di KUA semuanya ditanggung oleh Pemkab Mimika.
“Biasanya kalau mengurus biaya nikah di KUA biayanya 600 ribu ya. Tapi hari ini semua pemerintah gratiskan,” jelas Slamet.
Adapun pasangan mempelai yang hari ini dinikahkan juga akan menerima dokumen KTP dengan status kawin, dokumen Kartu Keluarga (KK) dengan status kawin tercatat yang berarti sah secara agama dan legal secara hukum. (Sitha)


























