Kabar Mimika

Hampir Tiga Tahun Tidak Dipungut, Per November Realisasi Retribusi Tenaga Kerja Asing Capai Rp 2,2 Miliar

×

Hampir Tiga Tahun Tidak Dipungut, Per November Realisasi Retribusi Tenaga Kerja Asing Capai Rp 2,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Paulus Yanengga.

Timika (suaramimika.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika menargetkan, pendapatan dari pungutan retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) Tahun 2025 capai Rp 3 miliar.

Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yanengga mengatakan, hampir tiga tahun lamanya Pemkab Mimika tidak melakukan pemungutan retribusi TKA karena belum adanya Peraturan Daerah (Perda) retribusi baru.

Namun, setelah ditetapkan dengan Perda retribusi TKA yang baru pada tahun lalu, maka kementerian mengembalikan kewajiban pemungutan retribusi TKA ke daerah.

“Kami mulai pungut lagi tahun ini,” kata Yanengga pada Rabu (26/11/2025).

Retribusi TKA tahun sebelumnya kata Yanengga, cukup baik, karena dibayar dengan kurs dollar.

Lanjutnya untuk Tahun 2025 sendiri, Pemkab melalui Badan Pendapatan Daerah menargetkan pendapatan dari sektor retribusi TKA sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, target ini ditambah menjadi Rp 3 miliar.

Ia menyebut, realisasi retribusi TKA sampai pada akhir Bulan November mencapai Rp 2.271.000.000 miliar.

“Tahun ini, kami harapkan mudah-mudahan akhir tahun bisa tercapai. Kita harap nilai dollar tetap seperti ini biar bisa segera tercapai targetnya,” jelas Yanengga.

Adapun penyetoran retribusi TKA, dilakukan langsung oleh tenaga kerja yang bersangkutan. Nantinya retribusi langsung masuk ke kas daerah dan laporannya diterima oleh Disnakertrans.

Retribusi TKA ini menurut Yanengga berasal dari semua tenaga kerja dari luar negeri di beberapa perusahaan di Timika. Selain PT Freeport Indonesia kata dia, ada beberapa perusahaan yang mempekerjakan TKA juga melakukan penyetoran retribusi dengan lancar.

Penyetoran retribusi ke kas daerah sebutnya, dilakukan oleh TKA yang bekerja di satu daerah. Jika yang bersangkutan bekerja di dua daerah, maka pihak yang melakukan pemungutan adalah dari provinsi. Sementara itu untuk TKA yang bekerja di dua provinsi, maka akan dilakukan pemungutan oleh pihak pemerintahan pusat.

“Kalau kerja di satu daerah, itu yang kita pungut. Bekerja di dua daerah berarti provinsi. Kita tidak punya kewenangan. Kita cuma dapat bagi hasil. Kalau kerja di dua provinsi berarti pusat yang pungut,” pungkas Yanengga. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *