Kabar Mimika

Rencana Detail Tata Ruang Kota Baru Masuk Tahap II : Sebagai Pedoman Pemanfaatan Ruang Yang Jelas dan Terarah

×

Rencana Detail Tata Ruang Kota Baru Masuk Tahap II : Sebagai Pedoman Pemanfaatan Ruang Yang Jelas dan Terarah

Sebarkan artikel ini
Asisten III Setda Mimika, Everth Lukas Hindom, Plt Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, nara sumber dan OPD terkait di sela-sela konsultasi publik II RDTR Kota Baru, Kamis (4/12/2025).

Timika (suaramimika.com) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika kembali menggelar Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Kabupaten Mimika, Kamis (4/12/2025 di Hotel Horison Ultima Timika.

Konsultasi Publik RDTR kota baru telah memasuki tahap ke II. Di mana, RDTR dilaksanakan dengan tujuan sebagai pedoman pemanfaatan ruang yang jelas dan terarah.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Evert Lukas Hindom mengatakan,penyelenggaraan penataan ruang merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang penataan ruang, yang menegaskan bahwa penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Ketentuan tersebut kata Everth, diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, serta peraturan menteri ATR/BPN Nomor 11 tahun 2021 tentang
tata cara penyusunan rencana detail tata ruang.

“RDTR merupakan dokumen perencanaan tata ruang yang bersifat operasional dan menjadi dasar penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang, penerbitan perizinan berusaha berbasis tata ruang, serta pemberian kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” jelas Everth.

Oleh karena itu kata Everth, penyusunan RDTR kota baru Kabupaten Mimika harus
dilaksanakan secara cermat, terpadu, partisipatif, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kearifan lokal, serta kepentingan pembangunan daerah dalam jangka panjang.

Lanjut Everth, kawasan kota baru direncanakan sebagai pusat pertumbuhan baru yang diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan wilayah, meningkatkan investasi, serta mewujudkan pemerataan ekonomi di Kabupaten Mimika.

Everth berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan aktif,
obyektif, dan bertanggung jawab, agar RDTR yang dihasilkan benar-benar
mencerminkan kebutuhan pembangunan daerah serta aspirasi masyarakat,
sekaligus tetap berlandaskan pada prinsip pembangunan berkelanjutan.

Ke depan, tambah Everth, RDTR kota baru Kabupaten Mimika diharapkan dapat berfungsi sebagai pedoman pemanfaatan ruang yang jelas dan terarah, instrumen pengendali pembangunan yang efektif, acuan dalam pemberian perizinan yang pasti, transparan, dan terintegrasi, serta landasan dalam mewujudkan kawasan perkotaan yang tertata, aman, nyaman, produktif, dan berwawasan lingkungan.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang PUPR Sumitro Hamzah menyebut jika konsultasi publik II ini dilakukan untuk
mendapatkan aspirasi dari tokoh masyarakat, OPD terkait dan DPRK Mimika. PUPR juga melibatkan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui zoom meeting.

RDTR kata Sumitro, adalah rencana detail yang diharapkan bisa menjadi instrumen perijinan. Jika sudah rampung, maka nantinya instrumen perijinan ini akan dimasukkan dalam aplikasi SOS.

Tahapan RDTR kota baru ini kata dia, memiliki tahapan yang cukup panjang. Setelah konsultasi publik pertama dan ke dua, tahap selanjutnya yakni asistensi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menuju ke Peraturan Kepala Daerah Rencana Tata Ruang Kota Baru.

“Kalau RDTR sudah ada, jika investasi mau masuk tinggal masukkan permohonan maka akan keluar perijinanya,” jelasnya.

Ditambahkanya, nanti peta RDTR kota baru harus ada persetujuan dari Badan Informasi Geospasial. Kemudian ke Kementerian ATR. Jika tahapan ini sudah selesai akan dilanjutkan dengan persetujuan substansi kementerian. Nantinya kementerian terkait akan diundang untuk memberikan komentar terkait dokumen RDTR kota baru.

“Kalau persetujuan dari kementerian itu sudah oke, maka nanti baru bisa ada peraturan kepala daerah terkait RDTR,” pungkasnya. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *