Kesehatan

Dinkes Mimika Perbaiki Jejaring Pelayanan Ibu Hamil, dan Bayi Baru Lahir

×

Dinkes Mimika Perbaiki Jejaring Pelayanan Ibu Hamil, dan Bayi Baru Lahir

Sebarkan artikel ini
Reynold Rizal Ubra.

Timika (suaramimika.com) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika telah melakukan evaluasi pelayanan ibu hamil, dan Bayi Baru Lahir (BBL) di Puskesmas.

Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Rizal Ubra, mengatakan, ada langkah-langkah yang perlu diperbaiki dalam pelayanan kepada ibu hamil dan BBL.

“Ada langkah-langkah yang perlu diperbaiki, terutama jejaring pelayanan kepada ibu hamil dan bayi baru lahir,” ujar Reynold pada Senin (8/12/2025).

Menurutnya perbaikan jejaring pelayanan kepada ibu hamil dan bayi baru lahir ini dilakukan, dengan pemeriksaan kepada ibu hamil yang di monitor oleh Puskesmas. Selain pemeriksaan rutin, ketika ibu hamil akan melahirkan, pemerintah mencoba akan mendekatkan akses layanan.

“Akses layanan ini, tidak harus ada didekat Puskesmas. Selagi tidak ada komplikasi atau layanan dibutuhkan penanangan spesialis di rumah sakit, maka jejaringnya nanti dengan semua klinik atau tempat praktik bidan mandiri,” jelasnya.

Setelah mendapatkan pelayanan bersalin baik di klinik maupun tempat praktik bidan mandiri, selanjutnya melalui sistim pencatatan secara elektronik ini, maka akan didapati semua tahapan kunjungan ibu hamil mulai dari pemeriksaan awal sampai persalinan termasuk pemantauan tiga hari setelah persalinan.

Pemantauan ini kata Reynold, akan dilakukan oleh tenaga bidan dan kader Posyandu.

Ia menambahkan, agar pelayanan kepada ibu hamil dan BBL ini bisa lebih maksimal, mulai tahun depan, pihaknya akan memperkuat kapasitas dari Puskesmas Pembantu (Pustu) dan klinik sehingga ada proses desentrilisasi dari Puskesmas ke Pustu maupun klinik.

Dengan cara ini, maka peran Pustu yang sangat dekat dengan masyarakat ini bisa maksimal. Pustu sendiri, lebih tahu masyarakat setempat dan para kader Posyandu. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *