Timika (suaramimika.com) – Untuk mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang baru mencapai sekitar 58 persen, Bupati Mimika, Johannes Rettob menegaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mengembalikan Uang Persediaan (UP) ke kas daerah.
“UP yang tidak digunakan segera kembalikan, batas waktunya 30 hari, jadi ini menjadi perhatian semua pengguna anggaran,” ujar Bupati Johannes Rettob, Senin (8/12/2025).
UP ini kata Rettob, harus dikembalikan dalam bentuk pertanggungjawaban sekaligus memberikan laporan penggunaan anggarannya.
“Realisasi ini baru 58 persen, kalau ini UP dikembalikan maka realisasi kita juga ikut bertambah,” jelas Rettob.
Ia menambahkan, tahun ini merupakan tahun penyerapan terburuk, sehingga pemerintahnya dinilai kurang efektif dalam melakukan penyerapan anggaran Tahun 2025.
“Penyerapan kita ini sangat kecil, sehingga saya harap ini jadi perhatian semua OPD, dan tidak terjadi ditahun berikutnya,” pungkas Rettob. (Sitha)


























