Timika (suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja bersama Dewan Pengupahan, telah merampungkan sidang perhitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Mimika (UMSK) Tahun 2026.
Berdasarkan hasil sidang, nilai UMK Mimika, Tahun 2026 masih sama seperti Tahun 2025 atau tidak mengalami perubahan.
UMK Tahun 2026 sebesar Rp 5.005.678 per bulan dan akan berlaku mulai Bulan Januari, sampai Desember mendatang.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Mimika, Humpri Taihuttu mengatakan, besaran UMK tahun depan tidak mengalami perubahan dikarenakan melihat inflasi sebesar 2,28 dan pertumbuhan ekonomi -15, 14 persen di Papua Tengah.
“Sehingga dengan itu diletakkan angka alfa pengupahan rangenya 0,5-0,9. Jadi UMK kita tahun depan masih sama seperti UMK yang sedang berjalan tahun ini sebesar Rp Rp 5.005.678,” ujarnya.
Lanjutnya, penetapan UMK dilakukan melalui sidang bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur serikat pekerja SPKEP SPSI, DPC FPE KSBSI dan unsur pengusaha yang diwakili oleh Kadin.
Selain UMK dan UMSK, ditetapkan juga upah untuk sektor jasa konstruksi dan pertambangan diarea PT Freeport Indonesia Rp 6.000.000.
Penetapan UMK juga dilandasi dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas perubahan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Dalam PP ini, perhitungan pengupahan dilihat dari nilai inflasi secara provinsi maupun pertumbuhan ekonomi.
“Kita pakai angka 0,5 misalnya dibawah upah minimum berjalan sehingga di Pasal 26 ayat 9, karena pertumbuhan ekonomi minus, pakai semakin turun. Maka disesuaikan dengan penetapan UMK Tahun 2026 yakni sebesar Rp 5.005.678 sama dengan UMK tahun 2025,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah ditetapkan di kabupaten, selanjutnya akan dibawa ke Gubernur Papua Tengah untuk ditandatangani. Nantinya, Bupati Mimika akan membuat surat pengumuman untuk pelaksanaan UMK di Mimika.
Sementara itu, DPC FPE KSBSI Kabupaten Mimika, Makmeser Kafiar dan Munir Taya berhap pemerintah yang telah menetapkan UMK, maka harus tegas dalam pengawasan. Kontraktor juga ia harapkan untuk patuh kepada upah yang ditetapkan.
Begitupun, Kadin juga menyampaikan ke anggotanya agar wajib untuk mentaati kesepakatan penetapan UMK ini. (Sitha)



























