Timika (suaramimika.com) – Core Tax System (Core tax) dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan secara digital, termasuk pelaporan SPT dan aktivasi akun.
Kepala KPP Pratama Timika, I Putu Sudiana, menyebut, per 1 Januari 2025, pihaknya telah menjalankan core tax system ini.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kata I Putu Sudiana, sesuai dengan perintah Undang-Undang dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), seyogyanya per 31 Desember 2025 ini, semuanya sudah mengaktivasi akun core taxnya.
“Tahun depan kita sudah melaporkan SPT orang pribadi menggunakan core tax, jadi syaratnya harus aktifkan dulu akunya core tax dan diharapkan bisa diikuti oleh seluruh ASN,” ujarnya pada Rabu (31/12/2025).
Lanjutnya, dari data sementara, baru sekitar 40 persen ASN di Timika yang telah mengaktifkan core tax system ini.
Agar semua ASN bisa mengaktifkan core tax system ini, KPP Pratama kata dia, bahkan membuka layanan setiap hari Sabtu dan Minggu.
“Kami bahkan membuka layanan setiap Sabtu dan Minggu. Tapi kadang ada yang datang dan tidak. Mungkin karena suasana masih libur Natal dan Tahun Baru,” jelasnya.
Layanan pengaktifan core tax system di KPP Pratama ungkapnya, masih akan dilakukan sampai Januari 2026 mendatang.
Dengan dipercepat penggunaan core tax system pada akhir tahun ini, poin pentingnya tambahnya, dilakukan agar menghindari adanya penumpukkan ASN yang baru mengaktivasi akun core tax system mereka. Penumpukkan sendiri berarti akan memberatkan sistem dan pelayanan belum bisa dilaksanakan dengan maksimal.
Dari total 14 an juta ASN di seluruh Indonesia, KPP Pratama berharap jumlah pegawai di Timika sudah mengaktivasi layanan core tax system ini.
“Kami harap sudah terpecahkan di Desember, kalau masih tersisa sedikit, sembari pelatihan pengisian SPT, nanti kami layani aktivasi. Intinya masih akan dibuka sampai semuanya melakukan. Karena kalau tidak aktivitasi tidak bisa menggunakan core tax,” pungkasnya. (Sitha)




















