Pemerintahan

Hari Ini Bupati Pastikan Tanda Tangani 112 SK PPPK Sisa Dari Perbaikan Tahun 2025

×

Hari Ini Bupati Pastikan Tanda Tangani 112 SK PPPK Sisa Dari Perbaikan Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Johannes Rettob.

Timika (suaramimika.com) – Pasca diserahkanya Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir Tahun 2025 lalu kepada 1.243 pegawai, Bupati Mimika, Johannes Rettob memastikan hari ini ia akan menandatangani sisa SK dari 112 pegawai.

Bupati mengatakan, masih ada 186 lebih SK yang belum diserahkan karena masih memerlukan perbaikan. Setelah libur Natal dan Tahun Baru 2026, sampai tadi malam, sudah ada 112 SK yang hari ini akan ditandatangani.

“Sampai tadi malam saya cek dan ada 112 SK yang hari ini akan saya tanda tangani dan mereka bisa terima. Berarti sedikit lagi,” ujar Rettob pada Senin (5/1/2026).

Sementara itu, sisa SK yang lain belum ia tanda tangani jelas Rettob, berarti masih harus dilakukan perbaikan yang wajib dilakukan sendiri oleh anggota PPPK yang bersangkutan.

“Perbaikan itu dilakukan oleh orangnya (PPPK), sendiri. Bukan siapa-siapa,” ungkapnya.

Pemkab kata Bupati, tetap akan melakukan proses terhadap semua SK PPPK yang belum ditandatangani.

Kata Rettob, setelah dilakukan perbaikan terhadap SK PPPK, selanjutnya datanya akan masuk ke Kantor Regional (Kanreg) dan jika sudah selesai maka akan didisposisikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk dikeluarkan Persetujuan Teknis (Pertek). Setelah itu, Pertek dikembalikan ke Bupati Mimika untuk selanjutnya dikeluarkan SK.

“Mudah-mudahan dalam satu bulan ini selesai. Saya himbau kepada mereka yang belum ada SK segera memperbaikilah, “jelas Rettob.

Lanjutnya, walaupun masih dalam tahapan perbaikan SK, namun pemerintah memastikan tidak akan masalah soal pemberian gaji. Status tenaga PPPK juga ungkapnya masih jelas dan tetap bekerja karena sudah tercatat otomatis.

“Sudah tercatat otomatis ya namanya. Kecuali yang tidak lulus, tinggal SK saja. Kalau terima gaji harus ada SKnya, jadi terlambat saja,” pungkasnya. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *