Kabar Mimika

Tahun 2025, Disdukcapil Mimika Cetak 40.629 KTP

×

Tahun 2025, Disdukcapil Mimika Cetak 40.629 KTP

Sebarkan artikel ini
Slamet Sutedjo.

Timika (suaramimika.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, pada tahun 2025 melakukan pencetakan sebanyak 40.629 Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutedjo, pada Jumat (9/1/2026) mengatakan, pencetakan KTP mencakup perpindahan alamat, perubahan status perkawinan, perpindahan domisili antar kelurahan dan kecamatan.

Pencetakan KTP juga dilakukan untuk penyesuaian administrasi, akibat pemekaran wilayah dari Provinsi Papua menjadi Papua Tengah. Bahkan, banyak dilakukan pencetakan KTP ulang karena hilang atau rusak.

“Angka ini bukan cermin lonjakan jumlah penduduk. Ini adalah bukti bahwa catatan kependudukan kita terus diperbarui untuk lebih rapi, lebih akurat, dan lebih jujur mencerminkan realitas,” jelas Slamet.

Kata Slamet, pada perekaman KTP pemula, Disdukcapil telah memfokuskan pelayanan bagi warga berusia 17 tahun ke atas yang belum pernah melakukan perekaman.

Dalam proses perekaman KTP pemula, setidaknya telah tercatat sebanyak 5.139 jiwa.

Lanjut Slamet, data kependudukan semester pertama 2025 mencatat jumlah penduduk Mimika sebanyak 320.839 jiwa. Sementara untuk data semester kedua masih dalam tahap pengolahan di pusat Kementerian Dalam Negeri dan akan dirilis secara nasional.

Sementara itu untuk keluar-masuk penduduk ada sekitar 8.000 jiwa tercatat masuk sebagai penduduk terdaftar.

Data ini juga menunjukkan, penduduk yang keluar yakni sebanyak 6.700 jiwa. Dari data ini menghasilkan penambahan bersih sekitar 1.500 jiwa.

Selain KTP, Disdukcapil Mimika juga mencatat pencetakan 15.540 Kartu Identitas Anak (KIA).

Ada juga pencatatan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 49.757. Pengurusan KK memuat adanya pernikahan, perpindahan anggota keluarga, perubahan alamat, hingga pembaruan struktur keluarga.

Lanjut Slamet, tahun lalu pihaknya juga melakukan program “jemput bola” yang menjangkau wilayah pedalaman dan pesisir.

Selain pelayanan di kantor, di pesisir dan pedalaman, sistem pelayanan kependudukan juga telah terhubung langsung dengan pengadilan dan Kantor Urusan Agama (KUA).

“Masyarakat di daerah terpencil kini aktif mengurus dokumen mereka. Kami juga gunakan sistim kependudukan yang terhubung di pengadilan dan KUA,” kata Slamet. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *