Kabar Mimika

Gugatan Istri Tahun 2025 di Mimika Meningkat Sebabkan Perceraian Tahun 2025

×

Gugatan Istri Tahun 2025 di Mimika Meningkat Sebabkan Perceraian Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Agama Timika.

Timika (suaramimika.com) – Sepanjang Tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mencatat angka cerai gugat (Diajukan oleh pihak istri) meningkat bila dibandingkan tahun 2024.

Akibat banyaknya cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, di tahun lalu PA Timika mencatat sebanyak 137 kasus.

Angka ini meningkat bila dibandingkan tahun 2024 sebanyak 153 perkara, gabungan gugatan dan permohonan. Sementara itu, ada sebanyak 39 cerai talak (Diajukan oleh pihak suami).

Humas Pengadilan Agama Mimika, Muhtar Hak, pada Sabtu (10/1/2026) mengatakan, tahun 2024 mencapai 153 perkara gabungan gugatan dan permohonan. Sementara tahun lalu ada 137 kasus cerai gugat yang belum termasuk gugatan dan permohonan.

Adapun alasan perceraian sebagian besar kata Muhtar, dipicu oleh pertengkaran dan perselisihan terus-menerus yang dimulai dari beberapa faktor di antaranya, masalah ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan judi online.

“Paling banyak dipicu oleh pertengkaran dan perselisihan terus-menerus seperti masalah ekonomi, KDRT dan judi online,” ujar Muhtar.

Menangani cerai gugat ini, jelas Muhtar, sudah dilakukan upaya perdamaian yakni sebanyak 17 perkara yang berhasil dicabut oleh para pihak, sementara satu perkara berhasil melalui proses mediasi secara formal.

Sementara itu, mengenai hak asuh dan perlindungan anak, dirinya mengungkapkan, pihak pengadilan menegaskan prinsip hati-kehatian.

“Kami selalu mengkaji apa yang terbaik bagi anak. Meski undang-undang mengatur anak di bawah 12 tahun cenderung ke ibu, kami tetap melihat kemampuan masing-masing pihak, baik ibu maupun ayah, agar masa depan anak terjamin,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Muhtar menyebut jik mulai bulan September lalu, PA telah melakukan transformasi digital dalam administrasi hukum. Dimana masyarakat tidak lagi menerima Akta Cerai dalam bentuk fisik, melainkan dalam format elektronik.

“Jadi masyarakat atau pihak terkait yang berperkara dapat mengambil dokumen tersebut di pengadilan, yang kemudian akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diverifikasi melalui sistem barcode. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah akses dan keamanan dokumen bagi warga Mimika,”pungkas Muhtar. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *